-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Tag Terpopuler

3 Fraksi DPRK Jayapura Setujui Raperda Kepariwisataan, Harap Bupati Segera Tetapkan Sebagai Perda Kabupaten Jayapura

11 April 2025 | April 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-11T10:12:15Z
Suasana Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRK Jayapura. Jumat, 11/4/2025. (foto;dani)



SENTANI | Papuareels.id – Tiga fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Jayapura secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna IV Masa Sidang I Tahun 2025 yang digelar di ruang sidang DPRK Jayapura, Jumat, (11/4.

Fraksi Partai NasDem, Fraksi Gotong Royong, dan Fraksi Bersatu Membangun menyatakan sikap menerima dan mendukung penuh penetapan Raperda Kepariwisataan menjadi Perda. Dalam penyampaian pendapat akhirnya, ketiga fraksi berharap agar Bupati Jayapura segera menetapkan regulasi ini guna mendorong pengembangan sektor pariwisata daerah secara lebih optimal dan berkelanjutan.

“Dengan memanjatkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, Fraksi Partai NasDem DPRK Jayapura menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Kepariwisataan untuk ditetapkan menjadi Perda,” ujar juru bicara Fraksi Partai NasDem dalam rapat paripurna tersebut.

Pernyataan serupa juga disampaikan Fraksi Gotong Royong dan Fraksi Bersatu Membangun yang menegaskan pentingnya regulasi sebagai pijakan hukum dalam pelaksanaan pembangunan pariwisata daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penjabat Bupati Jayapura melalui perwakilan pemerintah daerah, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati Jayapura Haris R.S. Yocku, S.H., turut hadir dalam sidang bersama sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mereka menyambut baik hasil pembahasan bersama yang dilakukan antara DPRK Jayapura dan Pemerintah Daerah.

Keputusan penetapan Raperda Kepariwisataan menjadi Perda dituangkan dalam Keputusan DPRK Jayapura Nomor 5 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa Raperda telah melalui proses pembahasan sesuai ketentuan perundang-undangan dan disetujui untuk segera disahkan.

“Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan disampaikan kepada Bupati Jayapura untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., yang memimpin jalannya sidang.


Penetapan Perda Kepariwisataan diharapkan dapat menjadi landasan strategis dalam pembangunan sektor pariwisata yang inklusif, berdaya saing, dan memberi dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Jayapura. (DanTop)
×
Berita Terbaru Update