-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Tag Terpopuler

Curi Emas, Polisi Ini Siap-Siap Di Pecat

24 Juli 2025 | Juli 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-23T18:26:54Z
Aksi pelaku berinisial A.S oknum anggota Brimob Polda Papua saat memecahkan etalase kaca toko Emas Sinar Logam, Manokwari. (Foto: Dok Rekaman CCTV Toko Emas Sinar Logam).

MANOKWARI | Papuareels.id - Pelaku pencurian emas di Toko Emas Sinar Logam, Manokwari adalah oknum anggota Brimob Polda Papua Barat. dengan kerugian ditaksir 330 juta rupiah. Pelaku berinisial A.S terancam di pecat dari kepolisian.

Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan Polda tak akan mentolerir pelanggaran hukum maupun kode etik oleh personel dan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, transparan, serta berkeadilan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan tak terpuji ini. Apabila dalam sidang Kode Etik Profesi Polri nantinya terbukti melakukan pelanggaran berat, maka saya akan merekomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap yang bersangkutan,” tegas Kapolda kesejumlah wartawan, Selasa (22/7/2025).

Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas institusi, Kapolda Papua Barat mengimbau seluruh anggota Polri untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan tidak melakukan penyimpangan.

“Saya mengingatkan kepada seluruh anggota, jangan sampai kasus serupa terulang, Setiap pelanggaran berat akan diproses secara tuntas baik secara pidana, disiplin, maupun kode etik dengan sanksi paling tegas, yaitu PTDH,” ujarnya.

Polda Papua Barat berkomitmen menjaga marwah institusi dengan menjunjung nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalisme, serta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Pelaku berinisial A.S oknum anggota Brimob Polda Papua hendak masuk kedalam toko Emas Sinar Logam, Manokwari. (Foto: Dok Rekaman CCTV Toko Emas Sinar Logam).

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan jajaran kepolisian dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana.

Untuk diketahui,  tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Emas Sinar Logam yang berlokasi di Jalan Merdeka, Kabupaten Manokwari terjadi, Kamis (17/7/2025).

Berdasarkan keterangan korban, kejadian terjadi sekitar pukul 17.00 WIT. Seorang pria tak dikenal datang dan langsung memasuki toko emas milik korban. 

Pelaku berinisial A.S oknum anggota Brimob Polda Papua (jongkok) saat rilis pers di Mapolresta Manokwari, Selasa (22/7/2025). (Foto: Istimewa).

Tanpa basa-basi, pelaku langsung memecahkan kaca etalase tempat perhiasan emas disimpan, kemudian mengambil emas sebanyak kurang lebih satu talang. 

Usai melakukan aksinya, pelaku dengan cepat melarikan diri meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor merek Honda Scoopy berwarna hitam.

Sekitar 15 menit kemudian setelah mendapatkan informasi. Tim Identifikasi dan Piket Reskrim Polresta Manokwari tiba di TKP melakukan olah tempat kejadian perkara. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 330.000.000, sehingga korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Manokwari.

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Sus dan Tekab Sat Reskrim Polresta Manokwari yang menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dari rekaman tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi sepeda motor yang digunakan pelaku, yakni motor Honda Scoopy hitam dengan ciri khas khusus seperti spion Yamaha 125z dan dudukan plat nomor depan milik Yamaha.

Berbekal informasi tersebut, Sabtu (19/7/25) sekitar pukul 17.30 WIT, personel menemukan seorang tukang ojek bernama Sdr. Bahar di Jalan Nusantara yang menggunakan motor sesuai dengan ciri-ciri dari CCTV.

Setelah interogasi awal dan pemeriksaan dokumen kendaraan, diketahui bahwa motor tersebut memang milik Bahar dan ia mengaku telah menyewakannya pada seseorang bernama Ardi, yang mengaku anggota Brimob.

Dari informasi tambahan yang diperoleh dari saksi lain bernama Marten Pereman alias Ateng, diketahui pelaku berinisial A.S tinggal di sekitar wilayah Amban, dekat SMA Negeri 1. 

Tim gabungan kemudian bergerak menuju kediaman pelaku dan berhasil mengamankannya secara persuasif pada pukul 04.15 WIT, Minggu (20/7/25).

Pelaku berinisial A.S personel aktif  bertugas di Satuan Brimob Polda Papua Barat, Ia kemudian dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk diperiksa lebih lanjut dan dalam proses interogasi, A.S mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di toko emas Sinar Logam.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena mengalami tekanan ekonomi akibat terlilit utang dari aktifitas judi online. Motif ini kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik guna memastikan kebenarannya dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang diancam pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini proses penyidikan masih berjalan oleh Sat Reskrim Polresta Manokwari.

Selain proses pidana, Polda Papua Barat juga menegakkan mekanisme disiplin dan etika internal Polri, Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan oleh Bidang Propam Polda Papua Barat sesuai dengan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (Redaksi/ITH)
×
Berita Terbaru Update