JAYAPURA | Papuareels.id — Upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah perairan Papua kembali ditegaskan Ditpolairud Polda Papua. Melalui Subdit Gakkum, aparat melakukan pemusnahan barang bukti ganja seberat total 14,7 kilogram, hasil penindakan terhadap enam tersangka yang memanfaatkan jalur laut sebagai rute penyelundupan.
Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa, 18 November 2025, di halaman Subdit Gakkum ini mengedepankan prinsip transparansi, dengan menghadirkan langsung pihak Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum, dan enam tersangka. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung terbuka, memastikan tidak ada celah penyalahgunaan barang sitaan.
Dirpolairud Kombes Pol Andi melalui
Kepala Tim Subdit Gakkum, AKP Darius Pongbutu, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan sesuai amanat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan berdasarkan penetapan status sitaan dari Kejaksaan.
“Ini bagian dari komitmen kami untuk menutup ruang peredaran narkotika, terutama yang masuk melalui jalur perairan,” ujar AKP Darius.
“Dalam pemusnahan ini, lebih dari 14 kilogram ganja telah kami musnahkan sepenuhnya.” sambungnya.
Barang Bukti dari Jalur Perairan, Berat Beragam dari Enam Tersangka
Penindakan Ditpolairud Polda Papua sebelumnya mengungkap enam tersangka berinisial ER, JM, TN, DM, MR, dan PI, masing-masing membawa ganja dengan jumlah signifikan yakni:
•ER: 3,8 kg
•TN: 3,8 kg
•JM: 2,2 kg
•PI: 2 kg
•MR: 1,4 kg
•DM: 1,3 kg
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran yang diawasi ketat.
JPU yang hadir, Yosef, S.H., M.H., dan Achmad Kobarubun, S.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan tahapan penting untuk memastikan integritas proses hukum.
“Pemusnahan ini memastikan seluruh barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Ini juga menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika di Papua, khususnya jalur perairan, masih sangat serius,” tegas Yosef.
Setelah pemusnahan selesai, keenam tersangka dikembalikan ke Dit Tahti Polda Papua untuk menghadapi proses hukum selanjutnya.