-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

LSM Papua Bangkit Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Lahan dalam Pembangunan RSUD Yowari

04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T08:42:58Z
Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu.

JAYAPURA | Papuareels.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Papua Bangkit menyoroti dugaan penguasaan lahan milik masyarakat oleh Pemerintah Kabupaten Jayapura yang digunakan untuk pembangunan dan operasional RSUD Yowari selama lebih dari dua dekade tanpa penyelesaian ganti rugi.

Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, menyatakan bahwa sebagian lahan yang digunakan untuk fasilitas pelayanan kesehatan tersebut bukan merupakan aset pemerintah daerah, melainkan lahan milik masyarakat yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM). Lahan tersebut, menurutnya, telah dikuasai pemerintah sejak 2004–2006 untuk pembangunan RSUD Yowari.

“Lahan yang digunakan memiliki dasar hukum kepemilikan yang sah, antara lain SHM Nomor 01463 Tahun 2003 dan SHM Nomor 00008 Tahun 1997. Namun hingga kini belum ada penyelesaian pembayaran kepada pemilik lahan,” ujar Hengky kepada wartawan, Rabu (4/2/2024).

Ia menambahkan, pada salah satu lahan bersertifikat tersebut, Pemda Jayapura juga telah membangun Puskesmas Komba sejak 2019 di Distrik Sentani. Ironisnya, meskipun lahan dikuasai pemerintah, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tetap dibayar rutin oleh pemilik sertifikat.

Menurut Hengky, pemilik lahan telah berulang kali menagih ganti untung kepada Pemerintah Kabupaten Jayapura. Namun hingga saat ini, upaya tersebut belum membuahkan hasil nyata.

“Selama bertahun-tahun hanya ada janji, tanpa langkah konkret. Padahal lahan tersebut telah dimanfaatkan untuk fasilitas publik dan operasional rumah sakit lebih dari 22 tahun,” tegasnya.

LSM Papua Bangkit juga mempertanyakan peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

“BPK dan BPKP seharusnya berperan aktif memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah agar kewajiban atas pemanfaatan lahan masyarakat segera diselesaikan. Namun sejauh ini terkesan tidak ada dorongan serius,” ungkap Hengky.

Ia menilai, belum adanya penyelesaian status lahan berpotensi menjadi kendala dalam proses akreditasi RSUD Yowari. Oleh sebab itu, ia mendorong DPRD serta lembaga pemantau percepatan pembangunan Papua untuk mendesak pemerintah daerah dan manajemen RSUD agar terbuka dan bertanggung jawab.

“Akreditasi rumah sakit sangat penting untuk menjamin kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dana pembangunan RSUD berasal dari pajak rakyat, sehingga manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat, bukan justru menimbulkan persoalan hukum dan sosial,” ujarnya.

Hengky juga menyoroti kondisi pelayanan kesehatan di Papua yang dinilainya belum optimal, meskipun anggaran pembangunan terus dikucurkan.

“Selama ini, RSUD di Papua, termasuk RSUD Yowari, terkesan belum memberikan pelayanan maksimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat,” tambahnya.

LSM Papua Bangkit menegaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012, Perpres Nomor 71 Tahun 2012, PP Nomor 19 Tahun 2021, serta Permen ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021, tidak terdapat satu pun aturan yang membenarkan penguasaan lahan milik pribadi tanpa penyelesaian ganti rugi yang adil.

“Oleh karena itu kami mendesak BPK dan BPKP agar lebih serius melakukan audit dan pengawasan, mengingat RSUD Yowari telah beroperasi di atas lahan bersertifikat milik masyarakat selama lebih dari 22 tahun tanpa penyelesaian kewajiban,” tegasnya.

Selain itu, LSM Papua Bangkit juga meminta lembaga percepatan pembangunan Papua seperti KEPP OKP dan BP3OKP agar menjalankan fungsi evaluasi dan pengawasan secara nyata.

“Kehadiran lembaga-lembaga tersebut harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat Papua, bukan sekadar formalitas tanpa dampak,” pungkas Hengky.
×
Berita Terbaru Update