JAKARTA | Papuareels.id – Masyarakat diminta lebih waspada terhadap potensi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas ukur tanah.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan pentingnya memastikan keaslian petugas sebelum memberikan akses atau informasi terkait bidang tanah.
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap petugas resmi yang melakukan pengukuran di lapangan wajib dilengkapi identitas kedinasan serta surat tugas.
“Langkah paling awal yang harus dilakukan masyarakat adalah meminta petugas menunjukkan identitas resmi dan surat tugas. Itu menjadi bukti utama bahwa kegiatan tersebut sah,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Ia menjelaskan, seluruh kegiatan pengukuran tanah tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan berdasarkan permohonan layanan pertanahan yang telah diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Karena itu, setiap petugas pasti membawa dokumen penugasan lengkap, termasuk nomor berkas permohonan.
Tak hanya itu, masyarakat juga disarankan untuk aktif menggali informasi dari petugas yang datang, seperti:
*Nomor berkas permohonan layanan
*Nama pemohon
*Lokasi bidang tanah, serta tujuan pengukuran yang dilakukan.
“Petugas resmi pasti memahami konteks pekerjaan yang dilakukan dan bisa menjelaskan tujuan pengukuran, apakah untuk pendaftaran tanah pertama kali, pemecahan, pemisahan, atau penataan batas,” jelas Agus Apriawan.
ATR/BPN menegaskan, jika terdapat kejanggalan seperti petugas datang tanpa pemberitahuan, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi, atau memberikan informasi yang tidak jelas masyarakat tidak perlu ragu untuk menolak dan segera melakukan verifikasi.
Langkah verifikasi bisa dilakukan dengan menghubungi langsung Kantor Pertanahan (Kantah) setempat guna memastikan apakah benar terdapat kegiatan pengukuran di lokasi tersebut.
“Ini bagian dari langkah kehati-hatian. Jangan sampai masyarakat menjadi korban pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Melalui imbauan ini, ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya keamanan dalam layanan pertanahan, sekaligus mencegah penyalahgunaan nama instansi oleh oknum yang ingin mengambil keuntungan.