JAKARTA | Papuareels.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan indikasi praktik mafia tanah. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi hak masyarakat atas tanah serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kepemilikan secara ilegal.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat diminta segera melapor kepada ATR/BPN maupun aparat penegak hukum jika menemukan indikasi penyerobotan tanah atau praktik mafia tanah lainnya.
“Apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, masyarakat agar segera melapor dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas Tedjo Prijono, Jumat (22/05/2026).
Menurutnya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang kerap diwariskan lintas generasi.
Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga dokumen pertanahan dan tidak menyerahkannya kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Kasus mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Oleh sebab itu, kewaspadaan dan respons cepat masyarakat menjadi langkah penting untuk mencegah praktik tersebut berkembang lebih jauh.
Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah apabila tersedia.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat.
Selain itu, pengaduan juga bisa dilakukan melalui kanal digital seperti SP4N-LAPOR!, aplikasi TUNTAS, maupun layanan WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000.
Pelapor nantinya diminta menjelaskan kronologi kejadian secara rinci, termasuk lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Tedjo juga mengimbau masyarakat melapor kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan.
Untuk Penanganan kasus, kata Tedjo, dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
Tedjo menegaskan pemerintah berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.
“Masyarakat jangan takut melapor apabila menemukan indikasi mafia tanah. Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.