JAYAPURA | Papuareels. Id – Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman terkait pengendalian pemanfaatan ruang, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa bersama Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop Pengendalian Pemanfaatan Ruang serta Pengawasan Penataan Ruang di Wilayah Papua, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Grand ABE Hotel Jayapura tersebut diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang melalui Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang mengharuskan pemerintah pusat melakukan pembinaan penataan ruang kepada pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta masyarakat.
Melalui kegiatan ini, pemerintah pusat memberikan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah di wilayah Papua guna meningkatkan kapasitas aparatur serta menyamakan persepsi para pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah masing-masing.
Dalam sesi diskusi dan workshop, peserta memperoleh pemahaman mengenai Petunjuk Teknis Penilaian Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), tata cara pengawasan kinerja pengaturan penataan ruang, pembinaan penataan ruang, serta pelaksanaan penataan ruang oleh pemerintah daerah provinsi maupun kabupaten/kota.
Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Selain itu, peningkatan kapasitas para pemangku kepentingan diharapkan mampu mendukung efektivitas pengawasan dan pengendalian pemanfaatan ruang di wilayah Papua.