JAKARTA | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengimbau masyarakat agar lebih teliti dan memahami prosedur hukum dalam proses jual beli tanah guna menghindari sengketa maupun persoalan hukum di masa mendatang.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa masyarakat perlu memastikan status tanah yang akan diperjualbelikan benar-benar jelas, termasuk keaslian dokumen serta memastikan tanah tersebut tidak dalam sengketa.
“Jangan hanya fokus pada transaksi pembayaran. Legalitas tanah harus dicek sejak awal agar proses jual beli aman dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Shamy Ardian dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurut ATR/BPN, proses jual beli tanah tidak berhenti pada kesepakatan harga antara penjual dan pembeli. Setiap tahapan administrasi wajib dipenuhi, mulai dari pengecekan dokumen, pembayaran pajak, hingga proses balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan.
Dalam proses tersebut, pembeli diwajibkan menyiapkan dokumen seperti KTP, KK, NPWP, serta membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Sementara penjual wajib melengkapi sertipikat tanah asli, bukti lunas PBB, dokumen identitas, persetujuan pasangan apabila sudah menikah, hingga bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh).
ATR/BPN juga menekankan pentingnya pembuatan Akta Jual Beli (AJB) melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). AJB menjadi dasar hukum peralihan hak atas tanah sebelum dilakukan proses balik nama sertipikat.
Setelah AJB ditandatangani, pembeli harus segera mengurus balik nama sertipikat di Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan resmi tercatat dalam administrasi pertanahan nasional.
Untuk mempermudah masyarakat memperoleh informasi layanan pertanahan, ATR/BPN menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat diakses secara gratis melalui Play Store maupun App Store.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat syarat layanan, simulasi biaya, hingga informasi proses peralihan hak jual beli tanah.
ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi pertanahan demi menghindari praktik mafia tanah maupun konflik kepemilikan lahan.