-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Kampung Reforma Agraria Clumprit Jadi Contoh Pemanfaatan Tanah Wakaf Produktif untuk Kesejahteraan Warga

08 Juni 2026 | Juni 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-08T09:12:46Z

PEKALONGAN |  Papuareels.id – Pemanfaatan tanah wakaf secara produktif menjadi salah satu strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Hal itu terlihat dalam pengembangan Kampung Reforma Agraria (RA) Clumprit di Kota Pekalongan yang memanfaatkan 173 bidang tanah wakaf produktif sebagai pusat pemberdayaan ekonomi warga.

Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, saat meresmikan Kampung RA Clumprit dan meluncurkan Gerakan Pemberdayaan Wakaf Produktif, Jumat (5/6/2026), mengatakan program tersebut merupakan contoh nyata bagaimana tanah dapat memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setelah ditata aset dan aksesnya.

Menurut Andi Tenri Abeng, Kampung RA Clumprit diharapkan menjadi model pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan melalui integrasi berbagai program, mulai dari penguatan sektor pertanian, peningkatan kapasitas masyarakat, akses permodalan hingga pengembangan pasar.

Ia menjelaskan, kawasan yang sebelumnya kurang produktif kini mampu menghasilkan nilai ekonomi dan membuka peluang peningkatan pendapatan bagi masyarakat sekitar. Karena itu, keberlanjutan program menjadi hal penting agar tujuan Reforma Agraria untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai.

Kampung RA Clumprit yang berada di Kelurahan Degayu, Kecamatan Pekalongan Utara, juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan yang selama ini menghadapi persoalan banjir rob dan permukiman kumuh. Program tersebut sekaligus mendukung target Kota Pekalongan sebagai Kota Wakaf Produktif pada 2027.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono, menyebut sinergi antara Reforma Agraria dan pengelolaan wakaf produktif menjadi langkah strategis dalam menciptakan kawasan yang lebih mandiri dan berdaya saing.

Dalam kegiatan tersebut juga diserahkan lima sertipikat tanah wakaf kepada masyarakat sebagai bagian dari penguatan kepastian hukum aset wakaf. Acara kemudian ditutup dengan penanaman padi biosalin dan tanaman penghijauan sebagai simbol keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat berbasis lahan produktif.

Kampung RA Clumprit sendiri tercatat sebagai Kampung Reforma Agraria ke-177 yang telah dibentuk di Indonesia dan diharapkan menjadi percontohan pengembangan ekonomi masyarakat berbasis wakaf produktif.
×
Berita Terbaru Update