![]() |
Momen Presiden Prabowo Memberi Selamat Kepada John Tabo Dan Ones Pahabol Di Istana Negara Instagram @herwinwanggai. |
Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres RI) Nomor 39 P Tahun 2025, yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Nanik Purwanti. Keppres tersebut berisi tentang pemberhentian penjabat gubernur serta pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur untuk masa jabatan 2025-2030.