-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Tag Terpopuler

Laka Lantas di Tanjung Elmo, Dua Mobil Rusak dan Tiang Lampu Tumbang

25 April 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T06:49:21Z
Kendaraan yang rusak usai terjadi laka ganda, di Kampung Aset Kecil Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura. Jumat, 25/4/2025 (foto;satlantasjpr)



SENTANI | Papuareels.id — Kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di ruas Jalan Raya Sentani–Abepura, tepatnya di tikungan sebelum eks Tanjung Elmo, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Jumat pagi sekitar pukul 06.00 WIT. Insiden tersebut melibatkan dua kendaraan roda empat dan mengakibatkan kerugian materiil berupa robohnya tiang lampu penerangan jalan.

Kecelakaan melibatkan Mobil Mitsubishi Triton putih dengan nomor polisi PA 8155 AM yang dikemudikan oleh OM, warga Distrik Kaureh. Pengemudi diketahui dalam pengaruh minuman beralkohol saat kejadian dan tidak memiliki SIM maupun STNK. Ia mengalami luka ringan berupa lecet di jidat dan bengkak pada paha.

Kendaraan kedua adalah mobil box Mitsubishi L300 hitam nomor polisi PA 8106 AL, dikemudikan oleh TW, warga Ardipura, Kota Jayapura. Dalam insiden ini, baik TW maupun penumpangnya, F, tidak mengalami luka.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Robertus Rengil menjelaskan, kecelakaan terjadi saat pengemudi Triton mencoba mendahului kendaraan di depannya dari lajur kiri sambil membunyikan klakson secara terus-menerus. Namun, saat mendekati tikungan, kendaraan kehilangan kendali dan menabrak sisi kiri mobil box yang berada di lajur kanan. Akibatnya, mobil box pun hilang kendali dan menabrak median jalan serta tiang lampu penerangan.

Petugas dari Unit Laka Lantas Polres Jayapura bersama personel Polsek Sentani Timur segera tiba di lokasi dan melakukan evakuasi kendaraan serta mengamankan barang bukti. Kedua kendaraan kemudian dipinggirkan untuk menghindari kemacetan. Kerugian materiil akibat kecelakaan ini diperkirakan mencapai Rp 40 juta.

Pihak kepolisian telah mengambil sejumlah langkah, termasuk mengamankan TKP, mencatat identitas para pihak, serta membawa barang bukti ke Kantor Satlantas Polres Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut. (ResJpr/DanTop) 
×
Berita Terbaru Update