-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Kantor Pertanahan dan Pengadilan Agama Sentani Teken MoU Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan

18 Februari 2026 | Februari 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-18T09:58:34Z
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Juprianus Palabiran, S.SiT menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Pengadilan Agama Sentani tentang Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan, Senin (02/02/2026).

SENTANI |  Papuareels.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Juprianus Palabiran, S.SiT menghadiri sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) bersama Pengadilan Agama Sentani tentang Percepatan Layanan Hukum dan Pertanahan, Senin (02/02/2026).

Penandatanganan yang digelar di Sentani ini menjadi bentuk penguatan sinergi antar lembaga pemerintahan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Jayapura.

Kerja sama tersebut bertujuan mewujudkan komitmen bersama dalam meningkatkan sinergitas dan kualitas layanan, khususnya yang berkaitan dengan penanganan permasalahan pertanahan yang memerlukan putusan atau penetapan Pengadilan Agama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam ruang lingkup kerja sama, Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura memiliki peran memberikan dukungan kepada Pengadilan Agama Sentani, antara lain dalam
Penanganan perkara pertanahan yang membutuhkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pencatatan sita berdasarkan berita acara sita sesuai regulasi yang berlaku
Tindak lanjut permohonan pengukuran dan pemetaan bidang tanah dalam rangka pemeriksaan setempat atau pelaksanaan eksekusi, setelah tanda batas terpasang oleh pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam sambutannya, Juprianus Palabiran menegaskan pentingnya kolaborasi yang solid antara kedua institusi, khususnya dalam penanganan pelaksanaan sita dan eksekusi atas putusan pengadilan, penetapan ahli waris berdasarkan hukum Islam, serta pelayanan Pendaftaran Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) sebagai kelengkapan persyaratan lelang di KPKNL.

Menurutnya, sinergi ini diharapkan mampu menghadirkan optimalisasi dan efisiensi dalam mewujudkan keadilan melalui percepatan layanan hukum dan pertanahan kepada masyarakat.

“Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat luas dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat institusi peradilan dalam penyelesaian permasalahan pertanahan di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.

Melalui MoU tersebut, kedua lembaga berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi demi menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.
×
Berita Terbaru Update