Ketua KAPP David Michael Padwa didampingi Ketua Bidang Organisasi KAPP, Septinus Puraro, Bendahara KAPP, Ketty Kreutha bersama pengurus KAPP ketika melakukan foto bersama usai memberikan keterangan pers di sentani.
JAYAPURA | Papuareels.id – Polemik kepemimpinan di tubuh Kamar Adat Pengusaha Papua (KAPP) Provinsi Papua kian memanas setelah muncul tiga versi kepengurusan yang mengklaim legitimasi organisasi tersebut.
Di tengah polemik itu, David Michael Padwa menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya merupakan satu-satunya yang sah secara hukum.
Padwa mengatakan, kepemimpinannya lahir melalui Konferensi Besar III KAPP yang digelar di Biak, di mana dirinya terpilih sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua.
Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum saat proses persiapan konferensi berlangsung.
“Setelah Konferensi Besar III di Biak, saya terpilih sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua dan kepengurusan yang baru menjalankan roda organisasi sesuai keputusan forum konferensi,” ujar Padwa di Sentani, Kamis (12/3/2026).
Namun, situasi internal organisasi berubah ketika sejumlah pengurus lama yang telah didemisionerkan dalam forum konferensi menolak hasil keputusan tersebut.
Penolakan itu kemudian memicu munculnya manuver yang berujung pada lahirnya beberapa versi kepengurusan di tubuh organisasi pengusaha adat Papua tersebut.
Padwa menegaskan bahwa kepengurusan yang dipimpinnya memiliki dasar hukum yang jelas.
“Kami sudah memiliki badan hukum dengan nomor AHU-001258.AH.01.08 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa Ketua Kamar Adat Pengusaha Papua adalah saya,” tegasnya.
Selain itu, kepengurusan tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/Kep.205/2025 yang menetapkan kepengurusan KAPP Provinsi Papua periode 2025–2030.
Menurut Padwa, manuver yang dilakukan pihak-pihak tertentu sangat disayangkan karena sebagian di antaranya merupakan tokoh senior dalam organisasi.
“Sangat disayangkan karena mereka adalah senior bahkan pionir dalam organisasi ini. Mereka tentu memahami aturan dalam AD/ART, tetapi justru membuat kegaduhan terhadap organisasi,” katanya.
Ia juga menyebut bahwa pihak yang melakukan manuver tersebut berasal dari kepengurusan lama periode 2018–2023, yang masa jabatannya telah berakhir sesuai ketentuan organisasi.
Sementara itu, Ketua Bidang Organisasi KAPP Provinsi Papua, Septinus Puraro, menilai konflik yang terjadi saat ini berawal dari adanya pihak-pihak yang tidak mengikuti mekanisme organisasi sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).
“Organisasi punya mekanisme yang jelas. Mulai dari pembentukan panitia, pelaksanaan konferensi sampai pemilihan ketua. Kalau ada yang membangun kubu-kubu sendiri tanpa mengikuti mekanisme, itu tidak tertib dalam organisasi,” ujarnya.
Puraro menegaskan bahwa secara aturan organisasi, pihaknya sebenarnya memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota yang dianggap melanggar ketentuan.
“Secara aturan kami bisa saja melakukan pleno untuk memberikan sanksi organisasi. Bahkan bisa berlanjut ke proses hukum. Tetapi sampai saat ini kami masih memilih jalan kekeluargaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik berkepanjangan di tubuh organisasi justru dapat membingungkan pemerintah sebagai mitra kerja KAPP.
“Kalau ada banyak versi kepengurusan, pemerintah juga bisa bingung sebenarnya siapa yang sah. Karena itu semua pihak harus kembali melihat aturan organisasi dan legalitas hukum yang ada,” ujarnya.
Di sisi lain, Bendahara KAPP Provinsi Papua, Ketty Kreutha yang juga dikenal sebagai Putri Doyo, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tetap mengakui kepemimpinan David Michael Padwa sebagai Ketua KAPP Provinsi Papua.
“Ketua hanya satu, yaitu Pak David Padwa. Kami tetap berjalan sesuai aturan organisasi,” tegasnya.
Ketty juga menyoroti persoalan transparansi pengelolaan anggaran pada kepengurusan sebelumnya yang menurutnya perlu dijelaskan secara terbuka.
“Selama kepemimpinan sebelumnya kami tidak pernah mengetahui secara jelas penggunaan anggaran. Karena itu harus ada pertanggungjawaban, apalagi dana yang digunakan berasal dari pemerintah,” ujarnya.
Ia pun mengajak seluruh anggota organisasi untuk menghentikan konflik dan kembali bersatu demi menjaga persatuan pengusaha adat Papua.
“Kita semua orang Papua. Jangan kita terpecah dan berjalan sendiri-sendiri. Mari kita bersatu untuk membangun Papua,” katanya.
Di tengah polemik yang terjadi, pengurus KAPP berharap semua pihak dapat kembali menghormati mekanisme organisasi dan keputusan hukum yang telah ada, agar konflik kepengurusan tidak semakin melebar dan merugikan organisasi.