-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Kelanjutan Kasus di RSUD Yowari, Penyelesaian Restorative Justice Masih Menunggu Sikap Korban

06 Maret 2026 | Maret 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-05T17:23:04Z
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan

SENTANI – Kepolisian Resor Jayapura terus menangani kasus yang terjadi di RSUD Yowari, Kabupaten Jayapura. Hingga saat ini, pelaku dalam kasus tersebut telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, mengatakan pihaknya tetap memproses perkara tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku, namun tetap mempertimbangkan sisi kemanusiaan dalam penanganannya.

Menurut Kapolres, sebelumnya pelaku sempat diberikan kesempatan untuk menghadiri proses pemakaman anaknya sebagai bentuk pertimbangan kemanusiaan.

“Pelaku sudah kami amankan dan telah dilakukan pemeriksaan. Namun kami juga melihat sisi kemanusiaan, mengingat pelaku sudah berusia 69 tahun dan baru saja kehilangan anaknya,” ujar Kapolres di Sentani, Kamis (5/3/2026).

Untuk membahas perkembangan kasus ini, pada Rabu, 4 Maret 2026, Polres Jayapura menggelar pertemuan bersama sejumlah pihak terkait. Pertemuan tersebut dihadiri Direktur RSUD Yowari, perwakilan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Papua, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Jayapura, serta jajaran kepolisian.

Dalam pertemuan tersebut dibahas perkembangan proses hukum serta kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice atau penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.

Kapolres menjelaskan bahwa meskipun proses hukum tetap berjalan, keputusan terkait penyelesaian secara damai sepenuhnya diserahkan kepada pihak korban.

“Untuk penyelesaian melalui restorative justice, kami serahkan kepada korban. Apakah kasus ini akan dilanjutkan secara hukum atau diselesaikan secara damai, itu menjadi hak korban untuk menentukan,” jelasnya.

Namun demikian, pihak korban juga menanyakan jaminan dari tenaga medis, baik dokter maupun perawat, apabila kasus tersebut diselesaikan melalui jalur damai.

Rencananya, pertemuan lanjutan akan kembali digelar pada Selasa, 10 Maret 2026, yang melibatkan penyidik Polres Jayapura, pihak korban, pelaku, serta perwakilan IDI Wilayah Papua.

Kapolres menegaskan bahwa sesuai arahan Kapolda Papua, penegakan hukum tetap menjadi prioritas dalam penanganan perkara ini.

Meski demikian, kemungkinan penyelesaian lain di luar proses hukum tetap terbuka apabila disepakati oleh pihak korban.

“Sampai saat ini pelaku masih ditahan di sel Rumah Tahanan Polres Jayapura,” tutup Kapolres.
×
Berita Terbaru Update