-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Tak Paham KKPR, Usaha Berisiko Tertahan: ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Izin Sejak Awal

17 April 2026 | April 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-20T04:51:41Z

JAKARTA |  Papuareels.id – Banyak rencana usaha terhambat bukan karena modal atau pasar, tetapi karena persoalan dasar: ketidaksesuaian tata ruang.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) menjadi faktor krusial yang kerap diabaikan pelaku usaha saat memulai bisnis.

KKPR kini menjadi syarat utama dalam perizinan berusaha. Tanpa dokumen ini, rencana investasi berpotensi tertunda bahkan gagal, terutama jika lokasi usaha tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) atau rencana detail tata ruang (RDTR).

Melalui aturan yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, pemerintah menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai peruntukan ruang. Hal ini penting untuk mencegah konflik lahan, pelanggaran kawasan lindung, hingga masalah hukum di kemudian hari.

Proses pengajuan KKPR sendiri kini telah dipermudah melalui sistem digital Online Single Submission. Namun, kemudahan ini tetap menuntut kesiapan data dari pelaku usaha, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), titik koordinat lokasi, luas lahan, hingga status penguasaan tanah.

Masalahnya, masih banyak pemohon yang belum memahami pentingnya kelengkapan dan keakuratan data tersebut. Akibatnya, permohonan harus melalui verifikasi tambahan yang memakan waktu lebih lama, terutama di daerah yang belum memiliki RDTR terintegrasi.

ATR/BPN menekankan bahwa pemahaman terhadap KKPR sejak tahap perencanaan bisnis akan memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses perizinan.

Sebaliknya, mengabaikan aspek ini justru berisiko menimbulkan hambatan serius di tengah jalan. Dengan kata lain, KKPR bukan sekadar formalitas, melainkan fondasi awal agar investasi bisa berjalan lancar, aman, dan sesuai aturan.
×
Berita Terbaru Update