Dua pengedar sabu beserta barang bukti yang diamankan tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua.
JAYAPURA – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dua orang pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah Abe Pantai, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Kamis (9/4/2026).
Penangkapan ini bermula dari kegiatan penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Subdit III sejak pukul 10.00 WIT di kawasan Abepura dan Waena. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, petugas mendapatkan indikasi adanya dua pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan pemantauan, tim akhirnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada pukul 02.30 WIT di kawasan Abe Pantai. Dari tangan salah satu pelaku, Arifin alias Kacong, petugas menemukan satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.
Tidak berhenti di situ, Tim Opsnal Subdit III kemudian melakukan pengembangan dan interogasi lanjutan terhadap pelaku. Hasilnya, Arifin mengakui masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Abe Pantai.
Tim pun langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud. Dalam penggeledahan di rumah pelaku, tepatnya di dalam kamar, petugas kembali menemukan satu paket sabu berukuran sedang yang dibungkus plastik bening dan dilapisi plastik hitam.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut diperoleh melalui jasa pengiriman yang diambil oleh ojek atas perintah pelaku. Barang haram itu diduga dikirim oleh seseorang berinisial Ali dari Jember, Jawa Timur.
Selain Arifin, petugas juga mengamankan seorang pelaku lainnya, Dewanto Wahyudi. Keduanya kini telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Papua untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua paket sabu dengan berat kotor mencapai 9,15 gram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua, Kombes Pol. Alfian, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan respons cepat Tim Opsnal Subdit III dalam menindaklanjuti informasi masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika di Papua. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius. Ini bentuk komitmen kami dalam menyelamatkan generasi dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keberhasilan ini kembali menegaskan peran aktif dan kesigapan Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Papua, khususnya di Kota Jayapura.