Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian,.
JAKARTA | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami secara menyeluruh proses dan biaya balik nama sertipikat tanah, khususnya dalam peralihan dari orang tua kepada anak. Kurangnya pemahaman kerap membuat proses menjadi lebih rumit dan biaya membengkak.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa balik nama merupakan proses pengalihan hak atas tanah yang tidak terjadi secara otomatis, meskipun dilakukan dalam lingkup keluarga.
“Balik nama adalah proses pengalihan hak dari pemilik lama ke pemilik baru yang sah secara hukum. Dalam konteks orang tua ke anak, hal ini tetap harus melalui prosedur resmi,” ujarnya di Jakarta, Senin (20/04/2026).
Ia menjelaskan, banyak masyarakat baru mengurus balik nama ketika tanah akan dijual, dijaminkan, atau digunakan untuk keperluan hukum lainnya. Kondisi ini sering membuat proses terasa lebih berat karena tidak dipersiapkan sejak awal.
Menurut Shamy Ardian, pemahaman awal yang krusial adalah membedakan antara hibah dan waris. Hibah dilakukan saat orang tua masih hidup, sedangkan waris berlaku setelah orang tua meninggal dunia.
Kesalahan dalam menentukan skema ini dapat berdampak pada pengulangan proses administrasi.
Dalam praktiknya, proses balik nama mencakup empat tahapan utama, yakni dasar hukum peralihan hak, pembuatan akta oleh PPAT atau notaris, pembayaran pajak dan bea, serta pencatatan di Kantor Pertanahan.
Adapun biaya yang perlu disiapkan meliputi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), biaya pembuatan akta, layanan di Kantor Pertanahan termasuk PNBP, serta pajak lainnya sesuai kondisi objek tanah. Besaran biaya ini bervariasi tergantung nilai tanah dan kebijakan daerah.
Untuk mempermudah estimasi biaya, masyarakat dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang disediakan ATR/BPN.
Dalam pengurusan waris, pemohon wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti formulir permohonan, identitas ahli waris, sertifikat tanah asli, akta kematian, serta Surat Keterangan Waris.
Sementara untuk hibah, diperlukan akta hibah dari PPAT, identitas pemberi dan penerima hibah, serta dokumen pendukung lainnya.
Shamy Ardian juga mengingatkan bahwa penundaan pengurusan dapat berdampak pada meningkatnya biaya, terutama karena kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan potensi denda.
“Semakin ditunda, biasanya biaya akan semakin meningkat dan terasa lebih mahal,” pungkasnya.