-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan KDRT Oknum Polisi di Jayapura, Korban Sebut Sudah Tiga Kali Ada Surat Perdamaian

02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-02T03:11:17Z
Kuasa hukum korban, Yansen Marudut, SH. 

JAYAPURA |  Papuareels.id – Seorang perempuan berinisial Garini (32) mengaku akan melaporkan suaminya yang merupakan oknum anggota Polres Jayapura berinisial S ke Propam Polda Papua. 

Langkah tersebut ditempuh setelah ia mengaku menjadi korban dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penghinaan, hingga penelantaran selama menjalani rumah tangga sejak menikah pada 2021.

Garini menuturkan, kehidupan rumah tangganya pada awal pernikahan berjalan baik. Namun, memasuki tahun 2022, hubungan keduanya mulai diwarnai pertengkaran yang menurutnya dipicu oleh sikap suaminya yang kerap mencari kesalahan.

Korban mengaku sering dibanding-bandingkan dengan almarhum istri pertama suaminya. Selain itu, ia juga mengaku beberapa kali diusir dari rumah dan diminta mencari laki-laki lain.

"Dia sering membandingkan saya dengan almarhum istrinya dan mengusir saya dari rumah," ujar Garini kepada wartawan.

Menurutnya, persoalan tersebut sempat dimediasi di Polres Jayapura. Saat itu, suaminya membuat surat pernyataan yang berisi komitmen untuk tidak lagi menghina, membandingkan korban dengan perempuan lain, maupun mengusir istrinya dari rumah.

Meski sempat berdamai, Garini mengatakan permasalahan serupa kembali terjadi pada 2023. 

Ia mengaku kembali diusir dari rumah hingga kembali melapor ke Polres Jayapura dan diselesaikan melalui mediasi dengan surat pernyataan baru.

Korban menyebut tindakan serupa kembali berulang pada 2024. Ia mengaku tidak lagi sanggup bertahan karena terus mengalami penghinaan dan perlakuan yang dinilai merendahkan martabatnya.

Garini juga mengungkapkan bahwa dalam salah satu pertengkaran, ia sempat terpancing emosi hingga mengambil senjata tajam karena merasa hendak dipukul suaminya. Peristiwa tersebut, menurutnya, sempat disaksikan warga sekitar.

Beberapa hari kemudian, pertengkaran kembali terjadi. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik berupa gigitan di bagian telinga serta pemukulan. Atas kejadian tersebut, ia menjalani visum di RSUD Yowari dan membuat laporan polisi.

Ia menyebut suaminya sempat menjalani penahanan di Propam. Namun, laporan tersebut kemudian dicabut setelah orang tuanya meminta agar rumah tangga mereka dipertahankan.

Korban juga mengaku suaminya memohon agar laporan dicabut karena sedang mengikuti proses kenaikan pangkat.

"Saya mencabut laporan karena permintaan orang tua. Setelah naik pangkat, perlakuannya kembali terulang," ungkapnya.

Korban mengatakan, meski telah beberapa kali dibuat surat pernyataan damai, konflik rumah tangga tetap berlanjut. Bahkan pada pertengahan Maret 2026, ia mengaku dijatuhi talak tiga oleh suaminya tanpa adanya dugaan perselingkuhan selama mereka masih hidup bersama.

Setelah berpisah tempat tinggal, Garini mengaku sempat menjalin hubungan dengan pria lain. Namun hubungan tersebut berakhir setelah ia mengklaim mendapat ancaman dari pria tersebut.

Menurut pengakuannya, pria tersebut diduga meretas akun media sosial, email, hingga aplikasi WhatsApp miliknya.

Korban juga mengaku sejumlah foto dan video pribadinya disebarkan melalui media sosial serta dikirim kepada suaminya.

"Parahnya, setelah menerima video pribadi saya, suami saya ikut serta menyebarkan video tersebut kepada keluarga saya dan rekan-rekannya," ungkapnya. 

Kasus dugaan penyebaran konten pribadi tersebut, kata Garini, telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Siber Polda Papua.

Sementara itu, suaminya disebut menggunakan video tersebut sebagai salah satu dasar mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama.

Garini menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap dugaan KDRT yang dialaminya.

"Saya masih memperjuangkan keadilan. Saya akan melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Papua," tegasnya.

Kuasa hukum korban, Yansen Marudut, SH, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan laporan resmi ke Propam Polda Papua.

"Kami berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga klien kami memperoleh keadilan dan apabila terbukti, pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Yansen.

Hingga berita ini diterbitkan, papuareels.id masih berupaya menghubungi yang disebutkan dalam laporan tersebut maupun pihak Bidang Propam Polda Papua untuk memperoleh tanggapan dan konfirmasi.
×
Berita Terbaru Update