Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Kalteng, Kamis (23/04/2026).
PALANGKARAYA | Papuareels.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menekankan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan pertanahan di Kalimantan Tengah.
Hal itu disampaikan dalam kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/04/2026).
Menurutnya, pemerintah provinsi hingga kabupaten/kota memiliki kewenangan besar dalam mengelola persoalan agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Ia meminta agar forum tersebut benar-benar dioptimalkan, terutama dalam menangani konflik lahan yang masih kerap terjadi.
“Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.
Dalam struktur GTRA, gubernur bertindak sebagai ketua di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota memimpin di tingkat kabupaten/kota. Posisi ini dinilai strategis karena berkaitan langsung dengan penentuan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Lebih lanjut, ia menyoroti kondisi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Menurutnya, situasi tersebut harus ditangani secara bijak dengan mempertimbangkan aspek kesejahteraan masyarakat.
“Ketika wilayah itu dinyatakan sebagai kawasan hutan, kita juga harus memikirkan solusi bagi masyarakat yang sudah tinggal di sana. Salah satunya dengan mengubah status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL) agar bisa diterbitkan sertipikat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat telah lama menempati lahan di kawasan tersebut.
Ia menilai, kondisi ini membutuhkan pemetaan dan inventarisasi yang akurat untuk menentukan wilayah yang bisa masuk dalam program reforma agraria.
“Jika GTRA berjalan optimal, kita harus mampu memetakan secara detail kawasan hutan dan non-hutan, serta menentukan wilayah yang layak untuk program reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, Wakil Ketua Komisi II Dede Yusuf, serta jajaran Forkopimda dan pejabat pertanahan se-Kalimantan Tengah.