-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Tokoh Adat Jayapura Tolak Upaya Pergantian Ketua DPRK, Nilai Nelson Ondi Melampaui Kewenangan

13 Maret 2026 | Maret 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-03-13T02:01:22Z
Perwakilan Dewan Adat Suku (DAS) dalam konferensi pers di Sentani, Kamis (12/3/2026) malam.

SENTANI |  Papuareels.id – Sejumlah tokoh adat di Kabupaten Jayapura secara tegas menolak usulan pergantian Ketua DPR Kabupaten (DPRK) Jayapura yang saat ini dijabat Ruddy Bukanaung.

Penolakan tersebut disampaikan para perwakilan Dewan Adat Suku (DAS) dalam konferensi pers di Sentani, Kamis (12/3/2026) malam.

Para tokoh adat menilai langkah Wakil Ketua III DPRK Jayapura, Nelson Yohosua Ondi, yang mengajukan surat rekomendasi pergantian Ketua DPRK kepada pimpinan DPW Partai NasDem tidak memiliki dasar kewenangan yang jelas dan berpotensi menimbulkan kegaduhan politik di daerah.

Yo’ Ondofolo Kampung Babrongko yang juga Wakil Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Ramses Wally, menegaskan bahwa jabatan Ketua DPRK Jayapura diperoleh melalui mekanisme pemilihan umum dengan perolehan suara terbanyak, sehingga tidak dapat diganggu gugat oleh rekomendasi sepihak dari pihak yang tidak memiliki otoritas.

“Ketua DPRK yang sekarang dipilih melalui pemilu dan memperoleh suara terbanyak. Jadi saudara Nelson Ondi tidak memiliki kapasitas maupun hak untuk mengusulkan pergantian ketua DPR,” tegas Ramses Wally yang akrab disapa Ondo Ramses.

Ia juga menilai surat rekomendasi yang diajukan tersebut salah alamat dan seharusnya segera ditarik kembali agar tidak memperkeruh situasi politik di Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, sembilan Dewan Adat Suku di Kabupaten Jayapura bahkan tengah menyiapkan pernyataan sikap bersama sebagai respons atas polemik tersebut.

“Besok kami dari sembilan Dewan Adat akan mengeluarkan pernyataan resmi. Langkah yang dilakukan itu jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Senada dengan itu, Sekretaris Dewan Adat Suku Demutru, Bernardus Iwong, menyebut polemik pergantian Ketua DPRK telah memicu keresahan di kalangan masyarakat adat. Ia meminta pimpinan partai politik serta Badan Kehormatan (BK) DPRK Jayapura segera memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak terus menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami meminta pimpinan partai dan Badan Kehormatan DPR memperjelas dinamika ini supaya masyarakat adat tidak terus merasa resah,” kata Bernardus.

Ia menambahkan, kondisi pembangunan di Kabupaten Jayapura saat ini berjalan cukup baik sehingga dinamika politik di DPRK seharusnya tidak mengganggu stabilitas pemerintahan daerah.

“Kami menegaskan bahwa Ketua DPR tetap dijabat Ruddy Bukanaung sampai masa jabatannya selesai,” tegasnya.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua Dewan Adat Suku Demutru Namblong, Yosef Hembring. Ia menilai tidak ada alasan mendesak untuk mengganti Ketua DPRK Jayapura di tengah situasi pemerintahan daerah yang relatif stabil.

“Biarkan kepemimpinan yang ada berjalan sampai masa jabatannya selesai. Jangan sampai menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujarnya.

Para tokoh adat juga menegaskan bahwa sembilan Dewan Adat Suku di Kabupaten Jayapura memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Peraturan Daerah Nomor 8 tentang eksistensi masyarakat adat serta Surat Keputusan Nomor 315 tentang pembentukan sembilan Dewan Adat Suku dan SK Nomor 319 mengenai pemberian insentif bagi masyarakat adat.

Mereka menilai langkah Nelson Yohosua Ondi yang mengusulkan pergantian Ketua DPRK Jayapura sebagai tindakan yang melampaui kewenangan, mengingat statusnya sebagai anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.

“Yang bersangkutan harus memahami batas kewenangannya. Kalau diangkat sebagai anggota DPR, ada batas kewenangan yang harus dihormati. Tidak bisa mengusulkan pergantian ketua DPR yang dipilih langsung oleh rakyat,” tegas Ramses Wally.

Para tokoh adat juga mendesak Badan Kehormatan DPR Kabupaten Jayapura segera memanggil pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan menyelesaikan polemik tersebut demi menjaga wibawa lembaga legislatif.

“Kami meminta Badan Kehormatan DPR segera turun tangan. Surat rekomendasi itu harus ditarik kembali dan yang bersangkutan sebaiknya menyampaikan permohonan maaf agar kehormatan lembaga DPR tetap terjaga,” pungkasnya.
×
Berita Terbaru Update