KASONAWEJA | Papuareels.id – Dorongan pemerintah pusat agar daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai bagian dari kemandirian fiskal dinilai sebagai langkah penting dalam kerangka desentralisasi. Namun, penerapan kebijakan tersebut secara seragam, terutama dengan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen, memunculkan persoalan baru, khususnya bagi daerah dengan keterbatasan.
Di wilayah kategori 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), upaya meningkatkan PAD tidak bisa dilepaskan dari kondisi riil yang masih penuh tantangan. Aksesibilitas terbatas, infrastruktur yang belum memadai, serta aktivitas ekonomi yang belum berkembang menjadi faktor utama yang menghambat percepatan kemandirian fiskal.
Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Pendidikan Kabupaten Mamberamo Raya, Herland Ongge, menilai bahwa kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
Ia mencontohkan Kabupaten Mamberamo Raya, yang termasuk dalam 62 daerah 3T berdasarkan Perpres Nomor 63 Tahun 2020, sebagai daerah otonom yang relatif baru namun dituntut untuk segera mandiri.
“Tidak semua daerah berada pada titik awal yang sama. Ada daerah yang sudah puluhan tahun berdiri namun masih berstatus 3T, apalagi daerah yang baru berkembang seperti Mamberamo Raya,” ujarnya dalam rilis pers, Senin (6/4/2026).
Dengan kondisi geografis yang didominasi hutan, sungai, dan wilayah pesisir yang terisolasi, Mamberamo Raya menghadapi tantangan yang jauh lebih kompleks dibandingkan daerah yang telah maju. Dalam situasi ini, kehadiran negara melalui belanja pegawai seperti guru, tenaga kesehatan, dan aparatur pemerintahan justru menjadi tulang punggung pelayanan publik.
Herland menegaskan bahwa pembatasan belanja pegawai secara kaku berpotensi mengurangi kualitas layanan dasar.
“Di daerah 3T, belanja pegawai bukan sekadar angka, tetapi representasi nyata kehadiran negara. Jika dibatasi tanpa fleksibilitas, dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, target peningkatan PAD dalam waktu singkat dinilai berisiko menimbulkan tekanan fiskal yang tidak realistis. Tanpa dukungan basis ekonomi yang kuat, daerah bisa terdorong mengambil kebijakan yang justru membebani masyarakat.
Sebagai solusi, ia mendorong adanya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat, termasuk fleksibilitas dalam pengaturan belanja pegawai sesuai kemampuan daerah. Selain itu, diperlukan insentif investasi khusus bagi daerah 3T, termasuk penguatan peran BUMD untuk membuka peluang ekonomi baru.
Tak kalah penting, pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, transportasi sungai dan antar pulau, jaringan telekomunikasi, serta energi harus menjadi prioritas sebelum menetapkan target kemandirian fiskal.
Herland menegaskan bahwa kemandirian daerah tetap menjadi tujuan jangka panjang. Namun, proses mencapainya harus disesuaikan dengan kondisi nyata di lapangan.
“Kemandirian bukan hanya soal target, tetapi proses yang membutuhkan dukungan dan keadilan. Negara harus hadir dengan memahami ketimpangan yang masih ada,” pungkasnya.