SENTANI | Papuareels.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Jayapura.
Dalam operasi yang digelar Rabu (1/4/2026) malam, ratusan botol miras lokal jenis Boplas berhasil diamankan dari sejumlah titik di Distrik Sentani dan sekitarnya.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terkait maraknya produksi dan peredaran miras lokal yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban.
Kegiatan penertiban dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Jayapura, AKP Bima Nugraha Putra, bersama personel Opsnal dan didukung anggota Sat Samapta.
Operasi tersebut menyasar tiga lokasi berbeda, yakni kawasan Jalan alternatif Nendali Yabaso (Sentani Timur), Jalan Dunlop Ariyau, serta Jalan Flavouw, Sentani.
Meski tidak menemukan pelaku di lokasi, petugas berhasil mengungkap sejumlah tempat yang diduga kuat menjadi pusat produksi miras tradisional.
Di lokasi pertama dan kedua, polisi menemukan berbagai peralatan pembuatan miras seperti drum berisi endapan, alat penyulingan, kompor, serta wadah penampung.
Sementara itu, di lokasi ketiga, aparat melakukan penertiban di tiga rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Dari lokasi ini, sebanyak 180 botol Boplas berhasil disita.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Jayapura untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pihak kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas di tengah masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penertiban secara rutin. Peran aktif masyarakat juga sangat kami harapkan untuk memberikan informasi apabila menemukan aktivitas produksi maupun peredaran miras ilegal,” ujarnya.
Polres Jayapura pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Jayapura.