-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

ATR/BPN Dorong Masyarakat Manfaatkan Fitur Swaplotting untuk Petakan Tanah Secara Mandiri

26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T09:03:50Z
JAKARTA |  Papuareels.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat adalah Swaplotting, yakni layanan pemetaan bidang tanah secara mandiri melalui telepon genggam.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya mengatakan fitur tersebut memudahkan masyarakat untuk menyampaikan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan ke dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN,” jelasnya, Selasa (26/5/2026).

Menurutnya, fitur Swaplotting hadir sebagai solusi bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog agar bidang tanah mereka dapat terintegrasi dalam peta digital pertanahan nasional.

Ia menjelaskan, setelah data lokasi dikirimkan masyarakat melalui aplikasi, Kantor Pertanahan setempat akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi sebelum data tersebut dimasukkan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” ujarnya.

Fitur Swaplotting sendiri dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di perangkat Android maupun iOS. Untuk menggunakannya, masyarakat diminta mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat membaca titik koordinat secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” lalu melengkapi data seperti nomor hak, luas tanah, dan lokasi bidang tanah serta mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung.

Sementara bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat, dapat memilih opsi “Belum Sertipikat” dengan melengkapi identitas diri, lokasi tanah, alas hak, serta bukti pembayaran pajak sebagai bahan verifikasi.

×
Berita Terbaru Update