JAKARTA | Papuareels.id — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang tetap berjalan normal meski sejumlah pegawai tengah menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul penahanan dan penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang bersama beberapa jajaran lainnya oleh aparat penegak hukum.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap bersikap kooperatif dalam mendukung penegakan hukum secara transparan dan objektif.
“Kami prihatin atas peristiwa ini. Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum dan akan bersikap kooperatif guna mendukung penegakan hukum yang objektif dan transparan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Sebagai langkah lanjutan, Kementerian ATR/BPN telah menonaktifkan sementara enam pegawai yang terkait dalam perkara tersebut guna mendukung kelancaran proses hukum sekaligus menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Shamy Ardian, kebijakan itu diambil agar pelayanan pertanahan di Kota Serang tetap berjalan optimal tanpa terganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Meski dinonaktifkan sementara, para pegawai tetap memperoleh hak administratif sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak pendampingan hukum sebagai aparatur sipil negara.
Kementerian ATR/BPN juga menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang diproses hukum merupakan tanggung jawab individu dan tidak mencerminkan komitmen institusi dalam membangun tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas.
Sementara itu, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, disebut telah menerima laporan terkait kasus tersebut dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal serta pelayanan pertanahan.
“Bapak Menteri menegaskan bahwa peristiwa ini harus menjadi momentum perbaikan dan penguatan pengawasan internal agar pelayanan pertanahan semakin bersih, profesional, dan akuntabel,” kata Shamy Ardian.
Melalui langkah tersebut, ATR/BPN berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan tetap terjaga di tengah proses hukum yang sedang berjalan.