SENTANI | Papuareels.id – Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura melaksanakan kegiatan pengambilan sumpah bagi pemohon penggantian sertipikat tanah yang dinyatakan hilang, Selasa (19/05/2026), di Ruang Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penggantian sertipikat sebagai bentuk legalitas dan pertanggungjawaban hukum atas kehilangan dokumen hak atas tanah.
Pengambilan sumpah dilakukan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dan disaksikan Kepala Seksi Survei dan Pengukuran, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Kepala Subbagian Tata Usaha.
Dalam proses tersebut, pemohon diwajibkan menyatakan di bawah sumpah bahwa sertipikat yang dimiliki benar-benar hilang dan proses penggantian tidak digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura menegaskan, sumpah sertipikat hilang bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi negara, pemilik hak atas tanah, maupun pihak terkait lainnya.
“Melalui sumpah ini, proses penerbitan sertipikat pengganti diharapkan berjalan tertib, akuntabel, dan terhindar dari potensi penyalahgunaan,” ujarnya.
Selain pengambilan sumpah, pemohon juga diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen pendukung, di antaranya surat keterangan kehilangan dari kepolisian, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), serta dokumen administrasi lainnya.
Seluruh tahapan tersebut dilakukan guna memastikan bahwa tanah yang dimohonkan benar-benar milik pemohon dan tidak sedang dalam sengketa.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura berharap pelaksanaan prosedur ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan pertanahan, sekaligus memastikan proses penggantian sertipikat berjalan secara transparan, adil, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.