-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Kementerian ATR/BPN Dorong Arsip Elektronik Jadi Pilar Kepastian Hukum di Era Digital

07 Mei 2026 | Mei 07, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-07T05:28:49Z


JAKARTA |  Papuareels.id – Transformasi digital di lingkungan pemerintahan semakin tidak terelakkan, termasuk dalam pengelolaan arsip pertanahan.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dalu Agung Darmawan, menegaskan bahwa peralihan arsip pertanahan dari bentuk fisik ke elektronik kini menjadi kebutuhan mendesak yang harus dikelola secara serius dan profesional.

Hal tersebut disampaikan dalam Webinar Kearsipan ATR/BPN Tahun 2026 bertema “Mewujudkan Kepastian Hukum Melalui Arsip Elektronik yang Akuntabel”, yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Rabu (06/05/2026).

Menurut Dalu Agung Darmawan, keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, tingginya risiko kerusakan dokumen, serta tuntutan pelayanan yang cepat dan efisien menjadi alasan utama percepatan transformasi menuju arsip elektronik.

“Keterbatasan ruang penyimpanan arsip fisik, risiko kerusakan, serta kebutuhan akses yang cepat dan efisien menjadikan peralihan menuju arsip elektronik sebagai sebuah keniscayaan yang memang harus kita kelola dengan baik,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa arsip bukan sekadar kumpulan dokumen lama, melainkan fondasi penting dalam pengambilan keputusan, penyusunan kebijakan, hingga penyelesaian berbagai persoalan hukum dan administrasi pemerintahan.

“Arsip akan menjadi alat bukti untuk mengambil keputusan, penyelesaian masalah, sekaligus mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan,” jelasnya.

Dalam praktik pemerintahan, lanjutnya, arsip menjadi rujukan utama dalam melihat rekam jejak kebijakan dan regulasi terdahulu. Karena itu, kualitas pengelolaan arsip akan sangat menentukan kualitas tata kelola pemerintahan di masa depan.

Namun demikian, transformasi digital di bidang kearsipan juga menghadirkan tantangan baru, khususnya terkait keabsahan dan kekuatan hukum arsip elektronik.

Untuk itu, Sekjen ATR/BPN menegaskan pentingnya pengelolaan arsip digital yang memenuhi prinsip autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai alat pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Mego Pinandito, menyoroti pentingnya peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pengelolaan arsip digital.

Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik akan memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bukti akuntabilitas pelaksanaan tugas pemerintahan.

“Kalau kita betul-betul mengelola arsip dengan baik, maka akan ada kepastian hukum yang jelas sebagai bukti, ada transparasi, dan bukti kita sudah melaksanakan tugas-tugas itu dengan baik,” ungkapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kementerian ATR/BPN juga memberikan penghargaan kepada satuan kerja terbaik tingkat pusat dan daerah sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan arsip statis kepada ANRI sebagai upaya menjaga dan melestarikan memori kolektif bangsa.

Arsip yang diserahkan dinilai memiliki nilai historis dan strategis dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis data.

“Ini menjadi bukti komitmen kementerian dalam menjaga warisan informasi bangsa. ANRI akan terus melestarikan dan menyimpan arsip tersebut sebagai memori kolektif,” kata Mego Pinandito.

Webinar ini dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN dan ANRI, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, serta seluruh jajaran pengelola kearsipan di Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Indonesia, baik secara luring maupun daring.
×
Berita Terbaru Update