-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Menteri ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Pasang Patok untuk Hindari Sengketa Tanah

26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-26T08:59:18Z
JAKARTA |  Papuareels.id — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid kembali mengingatkan masyarakat pentingnya memasang patok tanda batas tanah guna mencegah terjadinya sengketa lahan antarwarga maupun antartetangga.

Menurut Menteri Nusron, banyak konflik pertanahan bermula dari persoalan sederhana, seperti tidak adanya batas tanah yang jelas. Karena itu, pemasangan patok dinilai menjadi langkah awal yang efektif untuk menjaga keamanan hak atas tanah.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron Wahid saat Pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, Jawa Tengah.

Ia menjelaskan, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik tanah yang berbatasan langsung agar posisi batas tanah dapat disepakati bersama dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Menteri Nusron menilai langkah sederhana tersebut jauh lebih mudah dan murah dibandingkan harus menyelesaikan sengketa tanah melalui jalur hukum yang dapat menguras biaya serta merusak hubungan sosial masyarakat.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah seiring waktu.

Kementerian ATR/BPN sendiri telah menetapkan kriteria tanda batas tanah, yakni memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegasnya.

×
Berita Terbaru Update