SURAKARTA | Papuareels.id – Pemerintah terus memperkuat pengakuan dan perlindungan terhadap tanah ulayat masyarakat adat melalui penerbitan sertipikat hak ulayat di berbagai daerah di Indonesia.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga tanah adat agar tidak dikuasai pihak lain tanpa persetujuan masyarakat adat.
Hal tersebut disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid saat menjadi pembicara dalam kegiatan Kopdar Nusantara Young Leaders (NYL) bersama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono di Universitas Negeri Surakarta, Jumat (08/05/2026).
“Memang idealnya semua lahan-lahan HGU itu yang memang terbukti di situ (ada) tanah ulayat, diulayatkan dulu (sertipikasi tanah ulayat) baru kemudian ada HGU di atas hak ulayat,” ujar Menteri Nusron.
Ia menjelaskan, tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang berada di atas tanah ulayat tetap harus memperhatikan hubungan kemitraan dengan pemegang hak adat.
Menurutnya, pemegang HGU pada dasarnya memiliki hubungan kontrak dengan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
“Pemegang HGU itu statusnya kontrak sama pemegang hak adat. Dan hak ulayat ini tidak bisa dijual sehingga tanahnya itu benar-benar terjaga,” tuturnya di hadapan ratusan mahasiswa peserta Kopdar NYL.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Nusron juga mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam proses pengakuan hak ulayat. Salah satunya terkait batas wilayah adat yang belum jelas, serta kelembagaan adat yang di beberapa daerah belum sepenuhnya solid.
Ia mencontohkan adanya kasus kepala suku yang menjual tanah, namun kemudian muncul klaim dari kelompok adat lainnya atas wilayah yang sama. Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan dalam menjaga keberlanjutan hak adat.
“Ini adalah masalahnya, gimana caranya mengompakkan masyarakat adat tersebut, supaya benar-benar kompak dan tidak diakui satu sama lain. Nah karena itu ini menjadi PR, tugas kita,” jelas Menteri Nusron.
Saat ini, Kementerian ATR/BPN terus menjalankan proses pengakuan hak ulayat di sejumlah wilayah, mulai dari Sumatera Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah hingga Papua.
Sertipikat hak ulayat yang telah diterbitkan diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atas tanah mereka.
“Sehingga, siapa pun tidak bisa masuk dan menguasai tanah tersebut selama ada sertipikat hak ulayatnya. Siapa pun yang mau masuk, dia harus kerja sama dengan hak adat tersebut,” pungkas Menteri Nusron