-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Sertifikat Tanah Hilang Setelah Kredit Lunas, Kuasa Hukum Layangkan Somasi ke BRI Nimbokrang

21 Agustus 2026 | Agustus 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T04:06:15Z
Kuasa Hukum Yansen Marudut Simbolon, S.H.


JAYAPURA |  Papuareels.id – Persoalan hilangnya sertifikat hak atas tanah milik seorang nasabah setelah kredit dinyatakan lunas berujung pada somasi terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Nimbokrang.


Somasi pertama tersebut dilayangkan Kantor Hukum Yansen Marudut Simbolon, S.H. & Yonas Randan Buak, SH., MH kepada Pimpinan BRI Unit Nimbokrang pada 21 Agustus 2026. Kuasa hukum bertindak mewakili kliennya, Restian Koko, warga Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.


Yansen Marudut Simbolon menyebut persoalan bermula dari sertifikat hak milik yang sebelumnya diserahkan kepada BRI sebagai jaminan kredit berdasarkan perjanjian kredit Nomor 84623395/4912/0721 tertanggal 27 Juli 2021.


Sertifikat tersebut disebut berkaitan dengan tanah seluas sekitar 10.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Benyom Jaya, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.


Menurut Yansen, seluruh kewajiban kredit kliennya telah dilunasi sepenuhnya pada 2024 dan diperkuat dengan surat keterangan lunas tertanggal 18 Agustus 2026.


Setelah kredit dinyatakan lunas, klien kemudian meminta BRI mengembalikan seluruh dokumen jaminan, termasuk sertifikat tanah. Namun, pihak BRI disebut menyampaikan bahwa sertifikat tersebut telah hilang.


Yansen menilai penjelasan tersebut belum memberikan kepastian mengenai keberadaan dan kronologi hilangnya dokumen yang sebelumnya berada dalam penguasaan bank.


“Kami meminta penjelasan tertulis mengenai kapan sertifikat terakhir berada dalam penguasaan BRI, di mana dokumen tersebut disimpan, siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya, serta bagaimana sertifikat tersebut dapat dinyatakan hilang,” tegas Yansen.



Yansen juga mempertanyakan apakah BRI telah membuat laporan kehilangan kepada pihak kepolisian serta langkah konkret yang akan ditempuh untuk menyelesaikan dampak hukum dan administratif atas hilangnya sertifikat tersebut.


Tuntut BRI Bertanggung Jawab


Yansen selalu kuasa hukum meminta BRI memberikan klarifikasi tertulis dan resmi mengenai status sertifikat beserta kronologi lengkap hilangnya dokumen.


Selain itu, BRI diminta menyerahkan bukti laporan kehilangan apabila laporan tersebut telah dibuat. Jika belum, BRI diminta segera mengambil langkah hukum dan administratif yang diperlukan.


Yansen juga meminta akses terhadap dokumen yang berkaitan dengan penerimaan dan penyimpanan sertifikat, pengikatan jaminan, Hak Tanggungan, pelunasan kredit hingga proses pelepasan jaminan.


Apabila setelah dilakukan pencarian secara patut sertifikat benar-benar tidak ditemukan, BRI diminta mengambil langkah konkret untuk membantu proses penerbitan dokumen pengganti melalui instansi pertanahan yang berwenang.


“BRI wajib bertanggung jawab atas biaya dan kerugian yang secara nyata dan dapat dibuktikan timbul sebagai akibat dari hilangnya sertifikat tersebut, sesuai tanggung jawab hukum pihak yang terbukti lalai atau bertanggung jawab,” tegasnya lagi. 


Yansen juga meminta BRI memberikan jaminan tertulis mengenai status objek tanah, khususnya memastikan tidak adanya tindakan pengalihan, pembebanan, atau penggunaan lain terhadap sertifikat maupun objek tanah tersebut setelah kredit klien dinyatakan lunas.


Diberi Waktu Tiga Hari


BRI diberikan waktu paling lambat tiga hari kalender sejak menerima somasi untuk memberikan jawaban dan penyelesaian konkret.


Yansen menegaskan somasi tersebut bukan sekadar permintaan administratif, melainkan teguran hukum agar persoalan segera diselesaikan.


Apabila dalam batas waktu tersebut BRI tidak memberikan jawaban tertulis, dokumen yang diminta, penyelesaian konkret, atau menolak bertanggung jawab tanpa dasar hukum yang jelas, kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.


Langkah tersebut antara lain mengajukan pengaduan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meminta pemeriksaan kepada instansi pertanahan, memeriksa status Hak Tanggungan dan objek tanah, hingga membuat laporan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.


Yansen juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap BRI dan/atau pihak lain yang berdasarkan bukti terbukti bertanggung jawab, serta menuntut penggantian kerugian yang dapat dibuktikan.


Meski demikian, Yansen menyatakan masih membuka ruang penyelesaian secara baik dan profesional.


“Apabila BRI tidak menunjukkan iktikad baik dan tidak memberikan penyelesaian dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka kami akan mengambil langkah hukum yang diperlukan tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” tegas Yansen.



Yansen mengatakan, Somasi yang dilayangkan ditembuskan kepada Pimpinan BRI Kantor Cabang Sentani, BRI Regional Office Jayapura, Kantor Pusat BRI di Jakarta, OJK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, klien/pemberi kuasa, serta arsip.
×
Berita Terbaru Update