-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Iklan

iklan oleh PAPUAREELS.ID

Tag Terpopuler

Pelaku Pengerusakan dan Pencurian di Sentani Dijerat Pasal 363 KUHP, Terancam 7 Tahun Penjara

27 Maret 2025 | Maret 27, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-03-28T06:27:35Z
Tim Paniki Polsek Sentani Kota berhasil tangkap pelaku pengerusakan dan pencurian di Kompleks Sil Kelurahan Hynekombe Distrik Sentani Kabupaten Jayapura. Selasa, 25/3/2025 (Foto;HumasPolsek)



SENTANI | Papuareels.id – Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani Kota bersama personel piket dan Pos Pol Pasar Lama Sentani berhasil menangkap seorang pelaku pengerusakan rumah dan pencurian di Kompleks Sil, Jalan Sosial, Sentani, Kabupaten Jayapura. Pelaku berinisial YEE (20) ditangkap pada Selasa (25/3/) sekitar pukul 10.00 WIT di Pasar Baru Pharaa Sentani setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K melalui Kapolsek Sentani Kota AKP. Sunardi, S.Sos mengungkapkan bahwa aksi kejahatan ini pertama kali diketahui oleh seorang saksi, Sung Kyu Choi (52), yang mendengar suara kaca pecah dari rumah milik seorang warga negara asing, Mc Farlane Bradley Jhon (55). Saat diperiksa, saksi melihat kaca jendela rumah telah pecah dan pelaku melarikan diri melalui jendela tersebut.

Mendapat laporan dari warga, Tim Opsnal Polsek Sentani Kota segera melakukan pencarian. Kurang dari satu jam setelah kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan di kawasan Pasar Baru Pharaa Sentani. Pelaku yang tidak memberikan perlawanan langsung diamankan ke Mapolsek Sentani Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu kalung emas, beberapa gelang dan anting-anting emas, serta sebuah dompet berisi barang-barang milik korban. Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa YEE merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Abepura atas kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Sentani Kota AKP Sundari menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan apakah pelaku terlibat dalam kasus kriminal lainnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (HumasPolsek/DanTop) 
×
Berita Terbaru Update