JAYAPURA | Papuareels.id - Sebanyak 966 bibit babi yang dikirim dari Jaypura-Sorong, mati diperjalanan. Atas dasar inilah, dua (2) perusahaan cargo dituntut ganti rugi hinga 2 miliyar lebih.
Pengadilan Negeri Jayapura Klas 1A telah mengabulkan gugatan perbuatan cidera janji (wanprestasi) dalam perkara nomor 179/Pdt.G/2024/PN Jap, antara Steven Sanjaya selaku Penggugat melawan PT Asia Cargo Airlines sebagai Tergugat I, PT Tri-M-G Intra Asia Airlines sebagai Tergugat II dan berinisial AR sebagai Tergugat III dalam sidang dengan agenda putusan melalui E Litigasi Pengadilan Negeri jayapura Klas IA, Rabu (21/5/2025).
Yuliyanto selaku Kuasa Hukum Steven Sanjaya dalam rilis persnya mengatakan sidang mulai berdigulir gulir 21 Agustus 2024 lalu dan diputus tanggal 21 Mei 2025.
"Kasus ini telah memakan waktu selama 9 (Sembilan) bulan, untuk mencari keadilan terhadap kematian 966 ekor bibit babi yang dikirim klien kami Steven Sanjaya dari Bandara Udara Sentani Jayapura ke Bandara Udara Domine Eduard Osoc (DEO) di Sorong," kata Yuliyanto dikutip dari rilis pers yang dilayangkan ke media Papua Reels.
Akhirnya, kata Yuliyanto, terbukti bahwa PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines telah lalai dalam pengiriman 966 ekor bibit babi hidup dari Jayapura ke Sorong dengan menggunakan pesawat ASIA CARGO AIRLINES milik Para Tergugat.
"Akibat kelalaian tersebut 966 ekor bibit babi mati sesampainya di Bandara Udara Sorong," ujarnya.
Dikatakannya, PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines harus bertanggung jawab untuk mengganti kerugian yang diderita Steven Sanjaya sebesar Rp. 2.246.068.500.
"Puji Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas gugatan wanprestasi ini bisa terbukti di persidangan dan mengucapkan terimakasih kepada saksi-saksi fakta," kata Yuliyanto.
Sejak perkara ini, diterimanya. Pihaknya membedah sangat teliti dan mempersiapkan segala macam bukti-bukti dan saksi fakta. "Yang kami harapkan dari Tergugat I dan Tergugat II segera membayar," ujar Yuliyanto.
Penggantian rugi itu, kata Yuliyanto, ini untuk membayar kerugian Kliennya, karena uang tersebut sangat berarti untuk kelangsungan usaha Kliennya. Lanjutnya, kliennya harus membayar kepada pemilik ternak pada tahun 2023.
"Tuntutan kami sangat wajar tak berlebihan. Jadi saya mengetuk hati pemilik Cargo PT Asia Cargo Airlines dan PT Tri-M-G Intra Asia Airlines," tutup Yuliyanto.
Persidangan dalam kasus tersebut yang berlangsung di Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura di pimpin Zaka Talpatty sebagai Ketua Majelis, dibantu Ronald Lauterboom sebagai Anggota 1 dan Koreneles Waroy sebagai Anggota 2, serta Rolita Sirait sebagai Panitera Pengganti.
Saksi-saksi fakta selama sidang bergulir diantaranya drh. Kristiyani Dwi Marsiwi dari Karantina Sorong, drh. Adorsina D Wompere dari Kabupaten Jayapura, Saldiman Razak dan drh. Nyoman Alit Demiyati dari Karantina Jayapura, serta ahli Dr. Oky Deviany, sebagai Ahli Hukum Dagang dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. (REDAKSI/ITH)