Satuan Narkoba Polres Jayapura musnahkan barang bukti narkotika. Rabu, 7/5/2025 (foto;HumasResJpr)
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Jayapura dalam kurun waktu Maret hingga April 2025. Keempat kasus tersebut melibatkan tersangka dari berbagai latar belakang dan lokasi yang berbeda, namun seluruhnya memiliki satu kesamaan membawa atau menyimpan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Tersangka kedua, SKYP (25), diamankan pada 10 April 2025 di lokasi yang sama, yaitu Bandara Sentani. Dari tangan Steven, petugas menyita ganja seberat 705,61 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp46,5 juta. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
SENTANI | Papuareels.id — Polres Jayapura melalui Satuan Reserse Narkoba melaksanakan kegiatan press release dan pemusnahan barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika yang telah ditangani dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini berlangsung di ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura dihadiri oleh unsur kepolisian, kejaksaan, serta perwakilan organisasi profesi hukum, Rabu (07/05).
Dalam kegiatan ini, hadir Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, STK., S.IK, bersama Kanit II IPDA Irwan, Kanit I AIPDA Firman Yunus, serta perwakilan dari Perhimpunan Advokat Indonesia, Takwa, S.H. Dari Kejaksaan Negeri Jayapura turut hadir Jaksa Madya Yosef, S.H., M.H., Ibu Marlini Adetri, S.H., M.H., Jane Worumi, S.H., Annisa Dwi Salsabila, S.H., Muh. Rizal Lauwa, S.H., dan M. Novandra Aditya P., S.H.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keberhasilan pengungkapan lima kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polres Jayapura dalam kurun waktu Maret hingga April 2025. Keempat kasus tersebut melibatkan tersangka dari berbagai latar belakang dan lokasi yang berbeda, namun seluruhnya memiliki satu kesamaan membawa atau menyimpan narkotika jenis ganja dalam jumlah besar.
Tersangka pertama, OW (28), ditangkap pada 29 Maret 2025 di area pemeriksaan X-Ray Bandara Sentani dengan barang bukti sebanyak 186 bungkus ganja kering yang disimpan dalam tas ransel loreng. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika karena membawa ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.
Tersangka kedua, SKYP (25), diamankan pada 10 April 2025 di lokasi yang sama, yaitu Bandara Sentani. Dari tangan Steven, petugas menyita ganja seberat 705,61 gram dengan nilai ekonomi mencapai Rp46,5 juta. Ia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Kasus ketiga melibatkan warga negara Papua Nugini bernama PN (42), yang ditangkap di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, pada 25 Maret 2025. Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 273,42 gram ganja. Ia dijerat dengan pasal serupa, yakni Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Sementara itu, tersangka keempat adalah RTB (20), seorang mahasiswa asal Kabupaten Jayapura, yang diamankan pada 18 April 2025 di BTN Sosial Sentani. Polisi menyita 123 bungkus ganja besar, 12 bungkus sedang, dan 5 bungkus kecil dari berbagai tempat penyimpanan seperti tas, karung, hingga kantong plastik. Ricardo dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika jo Pasal 55 KUHP karena menguasai ganja dalam jumlah besar.
yang terakhir FS ditangkap di area pemeriksaan X-Ray Bandara Sentani dengan barang bukti sebanyak 702,78 gram ganja kering dijerat Ia dijerat dengan pasal, yakni Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
Dalam penyampaian resminya, AKP Bima Nugraha Putra menegaskan bahwa kelima kasus ini memiliki tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dan menunjukkan bahwa para pelaku rata-rata merupakan pengedar dengan total keseluruhan 8.936,86 gram. “Kami bekerja sama dengan pihak bandara karena pelaku memiliki berbagai modus untuk mengelabui petugas. Pengungkapan ini membuktikan bahwa kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Jayapura,” tegas AKP Bima.
Puncak kegiatan berlangsung saat seluruh barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di hadapan para saksi dari kepolisian, kejaksaan, dan advokat. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan, dan para tersangka dikembalikan ke rumah tahanan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, Polres Jayapura berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan keras kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam tindak pidana narkotika. Kabupaten Jayapura yang berbatasan langsung dengan Papua Nugini menjadi wilayah strategis yang rawan disusupi peredaran narkoba, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara. Oleh karena itu, pengawasan dan tindakan preventif akan terus ditingkatkan demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda Papua. (ResJpr/DanTop)