Kadisnakertrans Esau Awoitauw bersama Wakil Bupati Jayapura Haris R.S Yoku, di Rastaurant Yougwa Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura. Rabu, 7/5/2025 (foto;doc ea)
“Ini langkah positif. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan segera menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan pekerja rentan dan non-ASN terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
SENTANI | Papuareels.id — Wakil Bupati Jayapura, Haris Richard Samuel Yoku, SH mengapresiasi langkah BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Kabupaten Jayapura.
Hal tersebut disampaikan usai menghadiri audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang digelar di Restaurant Yougwa, Kampung Asei Kecil, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
Dalam pertemuan itu, Haris Yoku menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Jayapura menyambut baik kehadiran BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial.
“Ini langkah positif. Pemerintah Kabupaten Jayapura akan segera menyusun regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) untuk memastikan pekerja rentan dan non-ASN terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Pekerja rentan adalah kelompok masyarakat yang bekerja di sektor informal, tidak menerima upah tetap, dan berada dalam kondisi kerja yang berisiko tinggi. Mereka meliputi petani, nelayan, pedagang kaki lima, pemulung, tukang becak, buruh lepas, hingga pekerja konstruksi. Kelompok ini sangat membutuhkan perlindungan sosial seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Sementara itu Kepala Dinaskertrans Kabupaten Jayapura. Esau Awoitauw, mengatakan, pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan juga menjadi perhatian serius. Sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pegawai non-ASN ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
“Jika terjadi musibah atau kecelakaan kerja, mereka akan langsung mendapat bantuan. Ini wujud tanggung jawab dan kehadiran negara bagi seluruh lapisan pekerja,” ucap Awoitauw.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Jayapura, Esau Awoitauw, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Papua, yang bersama-sama menyatakan dukungan atas rencana pemerintah daerah tersebut.
Regulasi yang akan disusun diharapkan segera disahkan agar perlindungan sosial bagi pekerja rentan dan non-ASN dapat segera diwujudkan secara menyeluruh di Kabupaten Jayapura. (DanTop)