Wakil Walikota Sorong, Ansar Karim saat diwawancara sejumlah wartawan, Rabu (7/5/2025). (Foto: Topan)
SORONG | Papuareels.id - Banyaknya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kota Sorong berstatus ilegal. Pemerintah Kota Sorong terus berupaya agar pengecer BBM memiliki ijin usaha.
Wakil Walikota Sorong, Ansar Karim mengatakan pihaknya telah melakukan dengar pendapat bersama yayasan Papua Berkat Sejehterah Mandiri, (PBSM). Yayasan tersebut ingin mengembangkan UMKM ecer BBM dengn status legal.
"Kami beri petunjuk agar yayasan tersebut berkordinasi dengan SKK Migas Pertamina, sehingga usaha ecer BBM bisa di legalkan," kata Ansar Karim, Rabu (7/5/2025).
Menurutnya hingga saat ini, sebagian besar pengecer BBM di pinggir jalan Kota Sorong sebagian besar pengecer BBM di pinggiran jalan belum memiliki ijin usaha. "Sepanjang jalan kota sorong banyak yang belum miliki ijin usaha," ujar Ansar Karim.
Ketua yayasan Papua Berkat Sejehterah Mandiri, (PBSM), Didin Kurniawan, berinapresiasi ke Pemerintah Kota Sorong yang telah berikan dukungan menuju legalitas UMKM pengecer BBM.
"Untuk itu kami akan menindaklanjuti hal-hal yang berkaitan dengan perijinan, dari pemerintah kota dan pihak-pihak Pertamina," kata Didin.
Audensi terkait legalitas UMKM pengecer dari Yayasan PBSM dan Pemerintah Kota Sorong berlangsung di ruangan anggrek kantor walikota Sorong, yang telah mendapatkan sebuah kesimpulan untuk membuk jalan cara mendapatkan ijin usaha atau melegalkan usaha pengecer BBM. (REDAKSI/TOPAN)