JAYAPURA | Papuareels.id – Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Terminal Pelabuhan Laut Jayapura, Rabu (11/2/2026) sekira pukul 21.15 WIT.
Kedua pelaku masing-masing berinisial LW (40) dan FA (39). Penangkapan dilakukan saat keduanya hendak membawa paket yang diduga berisi ganja untuk dinaikkan ke kapal penumpang tujuan Sorong.
Direktur Narkoba Polda Papua KBP Alfian mengatakan Penindakan bermula pada Rabu sore sekitar pukul 16.30 WIT, saat anggota Opsnal Subdit III melakukan penyelidikan di sekitar area Pelabuhan Laut Jayapura terkait informasi adanya upaya pengiriman narkotika melalui kapal milik PT PELNI KM Gunung Dempo.
Saat proses pemeriksaan barang melalui mesin X-Ray, alarm berbunyi dan petugas mendapati sebuah paket dalam karton cokelat yang dibungkus plastik hitam.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, paket tersebut diduga berisi narkotika jenis ganja kering," ujarnya, Jumat (13/2/2026).
Dari tangan FA, petugas mengamankan paket tersebut dan selanjutnya melakukan interogasi terhadap kedua pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Sorong untuk diperjualbelikan.
Pengembangan ke Rumah Pelaku
Tidak berhenti di lokasi pelabuhan, pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIT, tim melakukan pengembangan ke rumah LW di kawasan Dok V Bawah.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja, disimpan di dalam ember kaleng cat ukuran 5 kilogram di dalam kamar pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian paket ganja tersebut merupakan titipan dari dua orang berbeda yang disebut sebagai WNA. LW diduga dijanjikan imbalan berupa satu unit sepeda motor serta pembelian satu drum bensin (200 liter) setelah seluruh barang terjual.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
• 27 paket plastik bening ukuran besar diduga berisi ganja
• 1 bal besar diduga berisi ganja
• 1 ember kaleng cat ukuran 5 kg
• 2 unit telepon genggam
Total terdapat 28 paket ganja yang kini masih dalam proses penimbangan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kombes Alfian mengungkapkan, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.