Anggota DPR Papua Wagus Hidayat, ketika memberikan keterangan pers usai kegiatan coffe morning di cafe dan resto Efka di Hawai Kelurahan Sentani Kota Kabupaten Jayapura. Sabtu,3/5/2025 (foto;dani)
SENTANI | Papuareels.id– Anggota DPR Papua, Wagus Hidayat, menyerukan penanganan yang lebih serius dan efektif terhadap peredaran minuman keras (miras) dan narkoba di Kabupaten Jayapura. Hal ini ia sampaikan usai kegiatan coffee morning bersama Forkopimda, TNI/Polri, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh masyarakat, dengan tema "Miras dan Narkoba Musuh Bersama dalam Merajut Kamtibmas di Kabupaten Jayapura."
Dalam kesempatan tersebut, WH menyoroti keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol yang telah direvisi melalui Perda Nomor 10 Tahun 2022, namun hingga kini belum berjalan secara maksimal.
“Perda ini sudah dibuat, bahkan direvisi, tapi belum diimplementasikan secara nyata di lapangan. Saya berharap, dengan kepemimpinan baru Bupati Yunus Wonda dan Wakil Bupati Haris Yoku, penegakan perda ini bisa segera dijalankan,” ujar Wagus Hidayat.
Ia mengungkapkan bahwa peredaran miras di Kabupaten Jayapura masih sangat tinggi, terutama di sejumlah ruko yang secara terang-terangan menjual minuman keras tanpa rasa takut akan hukum. Hal ini dinilainya menjadi ancaman serius bagi generasi muda dan ketertiban masyarakat.
“Kita dorong pemerintah daerah bersama legislatif dan aparat penegak hukum untuk segera menertibkan peredaran miras ilegal, baik itu minuman lokal maupun yang berasal dari luar daerah,” tambahnya.
Wagus juga menegaskan pentingnya komitmen moral seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan peraturan yang ada. Ia mengajak masyarakat tidak hanya menuntut pemerintah, tetapi juga memulai perubahan dari diri sendiri.
“Kita jangan hanya melihat ke daerah lain. Kita mulai dari diri kita. Kalau kita konsisten, saya yakin Jayapura bisa menjadi tempat yang lebih aman dan nyaman untuk kita semua,” ungkapnya.
Menanggapi adanya wacana revisi atau bahkan penghentian perda tersebut, WH membuka ruang untuk kajian lebih lanjut, namun menekankan bahwa perda yang sudah ada sebaiknya ditegakkan terlebih dahulu sebelum membuat regulasi baru.
“Kalau memang perda mau direvisi atau bahkan dihentikan, silakan dikaji. Tapi jangan sampai kita punya perda, tapi tidak dijalankan. Itu mencederai komitmen bersama,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Hhidayat, menyampaikan bahwa penandatanganan komitmen bersama dalam kegiatan tersebut harus menjadi titik awal untuk langkah konkret ke depan dalam memberantas miras dan narkoba di Kabupaten Jayapura.
“Ini tanggung jawab moral kita semua sebagai manusia yang beragama dan beradab. Mari kita buktikan bahwa kita bisa bersatu padu untuk membersihkan Kabupaten Jayapura dari miras dan narkoba,” tutupnya. (DanTop)