SENTANI | Papuareels.id — Polres Jayapura kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang profesional dan transparan dengan menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus pencurian kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (04/12/2025).
Penyerahan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah tuntas dan seluruh berkas dinyatakan lengkap (P-21).
Kasus pencurian yang menjerat tiga tersangka MRY, MRR, dan SB ditangani berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP. Seluruh proses penyidikan berjalan sesuai standar, mulai dari Laporan Polisi hingga penerbitan SPDP dan surat penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menekankan bahwa keberhasilan Tahap II mencerminkan sinergi yang baik antara penyidik kepolisian dan pihak Kejaksaan.
“Surat P-21 telah kami terima, sehingga hari ini para tersangka resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Seluruh proses berlangsung aman, tertib, dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Sebelum diserahkan ke Kejaksaan, ketiga tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura sebagai bagian dari standar operasional. Setelah dinyatakan sehat, mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menjalani proses administrasi penahanan, yang diterima langsung oleh JPU Marlini Aditri, S.H., M.H.
Dengan selesainya Tahap II, ketiga tersangka kini berstatus tahanan Kejaksaan dan telah ditempatkan di Lapas Kelas IIA Abepura.
Penyerahan ini menandai beralihnya penanganan perkara sepenuhnya ke tangan Kejaksaan, sekaligus memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.
Polres Jayapura menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap perkara hingga tuntas guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.