-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Amankan Lahan Pangan dan Proyek Strategis, ATR/BPN Tegaskan Tata Ruang Jadi “Panglima” Pembangunan

11 Februari 2026 | Februari 11, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-11T09:07:43Z
Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).

JAKARTA |  Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan tata ruang harus menjadi instrumen utama dalam mengawal Program Prioritas Presiden Prabowo Subianto, mulai dari swasembada pangan dan energi, hilirisasi industri, hingga pembangunan tiga juta rumah.

Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menyatakan tanpa pengelolaan ruang yang tertib dan terintegrasi, pembangunan berisiko memicu konflik pemanfaatan lahan.

“Ruang harus kita kelola dengan baik agar tidak saling memakan ruang itu sendiri. Semua program prioritas membutuhkan kepastian tata ruang agar berjalan inklusif dan berkelanjutan,” ujarnya dalam Town Hall Meeting Penguatan Penataan Ruang Wilayah di Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Jakarta, Senin (09/02/2026).

Salah satu fokus utama adalah perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Saat ini, alokasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dalam tata ruang provinsi telah mencapai 67,87%. Namun angka tersebut masih di bawah target RPJMN sebesar 87% dari total Luas Baku Sawah (LBS) yang harus ditetapkan sebagai sawah abadi.

Tantangan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota. Dari 504 kabupaten/kota di Indonesia, baru 41,32% luas LBS yang dialokasikan dalam RTRW. Hanya 104 daerah yang RTRW-nya sudah memenuhi ketentuan, sementara sekitar 400 kabupaten/kota masih perlu melakukan revisi.

Sebagai langkah pengamanan, ATR/BPN menerapkan kebijakan freeze sementara terhadap alih fungsi lahan pangan di daerah yang belum sesuai.

“Karena ini menyangkut ketahanan pangan nasional, alih fungsi lahan di kawasan pangan kami hentikan sementara. Kawasan tersebut harus tetap digunakan untuk pangan,” tegas Suyus.

Selain itu, pemerintah juga melakukan reformasi regulasi tata ruang. Revisi RTRW kini tidak lagi harus menunggu lima tahun, tetapi dapat dilakukan secara parsial dan lebih cepat untuk menyesuaikan kebijakan strategis nasional, termasuk ketahanan pangan dan mitigasi bencana.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menegaskan pentingnya tata ruang sebagai fondasi pembangunan.

“Tata ruang harus menjadi panglima. Sebelum pembangunan infrastruktur direncanakan, arah dan batasan spasialnya harus jelas,” ujarnya.

×
Berita Terbaru Update