-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Akhir Dramatis Kasus Mafia Tanah, Mbah Tupon Dapat Kembali Haknya

12 April 2026 | April 12, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-15T05:52:20Z

BANTUL |  Papuareels.id– Perjuangan panjang melawan praktik mafia tanah akhirnya berbuah manis bagi Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon, warga Dusun Ngentak, Bangunjiwo, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta. Setelah melalui proses hukum yang berliku sejak 2025, sertipikat tanah miliknya kini resmi kembali ke tangan yang berhak.

Penyerahan sertipikat dilakukan langsung di kediaman Mbah Tupon dan disaksikan unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Momen tersebut menjadi penanda berakhirnya konflik pertanahan yang sempat mengancam hak kepemilikan tanah miliknya.

Suasana haru tak terbendung saat Mbah Tupon bersama istrinya melakukan sujud syukur usai menerima kembali dokumen penting tersebut. Tangis bahagia pecah, menggambarkan beratnya perjuangan yang telah dilalui dalam mempertahankan hak atas tanahnya.

Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menyebut keberhasilan ini tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.

Ia menilai sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait menjadi kunci dalam mengungkap dan menuntaskan kasus tersebut.

Sebelumnya, saat kasus ini mencuat pada April 2025, pihak pertanahan setempat segera mengambil langkah cepat dengan menghentikan proses lelang tanah dan melakukan pemblokiran internal guna mencegah peralihan hak secara ilegal.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Tri Harnanto, menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini merupakan bukti nyata komitmen pelayanan publik yang responsif dan akuntabel. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada serta aktif dalam menjaga legalitas dokumen pertanahan.

Hal senada disampaikan Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, yang menilai kasus ini sebagai pelajaran penting bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam pengurusan tanah.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan praktik serupa agar tidak semakin meluas. Ia memastikan bahwa setiap kasus kejahatan pertanahan akan diproses secara hukum hingga tuntas.

Kasus Mbah Tupon menjadi contoh nyata bahwa praktik mafia tanah dapat dilawan, meski membutuhkan waktu, ketekunan, dan kerja sama berbagai pihak.
×
Berita Terbaru Update