PALU | Papuareels.id – Di tengah ketidakpastian geopolitik global yang berpotensi memicu krisis pangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengambil langkah tegas dengan membatasi alih fungsi lahan sawah secara ketat.
Pemerintah menetapkan, maksimal hanya 11% lahan sawah yang boleh dialihfungsikan, sementara sekitar 89% wajib dilindungi demi menjaga ketersediaan pangan nasional.
“Dalam situasi dunia seperti sekarang, yang paling rawan itu pangan dan energi. Jangan sampai kita punya uang, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Nusron dalam Rapat Koordinasi bersama pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah di Palu, Rabu (01/04/2026).
Kebijakan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang luas terhadap konversi lahan pertanian.
Nusron menegaskan, mayoritas lahan sawah harus “dikunci” dalam sistem perlindungan permanen.
Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, yang mengatur bahwa minimal 87% Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk kategori Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B).
“Kalau LP2B 87%, ditambah cadangan dan infrastruktur, totalnya sekitar 89% yang wajib dilindungi,” jelasnya.
Artinya, ruang untuk pembangunan non-pertanian di atas lahan sawah menjadi semakin terbatas dan harus melalui seleksi ketat.
Daerah Masih Tertinggal dari Target Nasional
Khusus di Sulawesi Tengah, capaian perlindungan lahan masih jauh dari target nasional. Saat ini, realisasi LP2B di tingkat provinsi baru mencapai sekitar 68%, sementara di tingkat kabupaten/kota bahkan masih di kisaran 41%. Kondisi ini dinilai berisiko terhadap ketahanan pangan daerah jika tidak segera dikejar.
Meski dibatasi, pemerintah tidak sepenuhnya menutup alih fungsi lahan. Namun, Nusron menegaskan bahwa setiap perubahan fungsi harus memenuhi syarat ketat, termasuk kewajiban mengganti lahan pertanian.
Untuk lahan dengan irigasi teknis, bahkan diwajibkan penggantian hingga tiga kali lipat dari luas lahan yang dialihfungsikan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penurunan kapasitas produksi pangan nasional.
Sertifikasi Aset Daerah Dipercepat
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menyerahkan 103 sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah.
Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat legalitas aset pemerintah daerah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.
Rakor tersebut turut dihadiri Gubernur Anwar Hafid bersama para kepala daerah, serta jajaran Kementerian ATR/BPN.