Rapat mediasi dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan terkait kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Hinokombe, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (23/4/2026).
JAYAPURA | Papuareels.id — Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura menggelar rapat mediasi dalam rangka penanganan dan penyelesaian konflik pertanahan terkait kepemilikan sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Hinokombe, Kelurahan Sentani Kota, Distrik Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, pada Kamis (23/4/2026).
Kegiatan mediasi yang berlangsung di aula Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura ini dipimpin oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Melki Awom, serta dihadiri oleh para pihak yang bersengketa.
Mediasi tersebut merupakan bagian dari upaya penyelesaian sengketa pertanahan melalui jalur non-litigasi dengan mengedepankan prinsip musyawarah dan mufakat. Dalam prosesnya, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, kronologi kejadian, serta bukti-bukti yang dimiliki terkait objek sengketa.
Melki Awom menegaskan bahwa pihaknya berperan sebagai fasilitator guna memastikan jalannya mediasi berlangsung secara tertib, objektif, dan kondusif, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
“Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik yang dapat diterima oleh semua pihak, sekaligus mencegah terjadinya konflik berkepanjangan,” ujarnya.
Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional dan transparan dalam penanganan sengketa pertanahan, guna mewujudkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.