MATARAM | Papuareels.id – Pemerintah mempercepat upaya legalisasi aset keagamaan dengan menggandeng organisasi Islam di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menuntaskan sertipikasi tanah wakaf dalam waktu satu tahun.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas pihak agar seluruh tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dari potensi sengketa di masa depan.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi menjaga aset umat. Jangan sampai rumah ibadah justru tidak memiliki kepastian hukum,” tegas Nusron saat bertemu pengurus organisasi keagamaan Islam di Universitas Nahdlatul Ulama NTB.
Langkah percepatan ini dinilai mendesak, mengingat masih banyak tanah wakaf di NTB yang belum bersertipikat.
Dari sekitar 14 ribu bidang tanah wakaf, baru sekitar 50 persen yang telah memiliki sertipikat. Kondisi ini dinilai rawan memicu konflik, terutama di kawasan dengan nilai ekonomi tinggi seperti Kawasan Mandalika.
Untuk mengejar target tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong pembentukan tim khusus di daerah serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi Islam melalui program KKN tematik.
Skema ini diharapkan dapat mempercepat pendataan hingga proses administrasi sertipikasi tanah wakaf di tingkat lapangan.
Selain itu, kerja sama juga akan diformalkan melalui nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai institusi pendidikan seperti perguruan tinggi berbasis Islam di NTB, guna memperluas jangkauan program.
Pemerintah optimistis, dengan keterlibatan aktif organisasi keagamaan dan akademisi, proses sertipikasi tanah wakaf di NTB bisa dituntaskan lebih cepat sekaligus meminimalkan potensi sengketa lahan ke depan.