-->

Notification

×

Iklan Jayapura Kab

Iklan

Tag Terpopuler

Pemilik Ruko Perlu Tahu: Status HGB Bisa Ditingkatkan Jadi Hak Milik, Ini Syaratnya

09 April 2026 | April 09, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-10T07:58:02Z
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian.

JAKARTA |  Papuareels.id – Banyak pemilik rumah toko (ruko) belum menyadari bahwa status kepemilikan tanah mereka masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), yang memiliki batas waktu. Padahal, status tersebut dapat ditingkatkan menjadi Hak Milik guna memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan bersifat permanen.

Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa peluang peningkatan status ini terbuka bagi masyarakat, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Yang terpenting adalah memastikan status tanah, kesesuaian tata ruang, serta kelengkapan administrasi sebelum mengajukan permohonan peningkatan hak,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Secara umum, HGB merupakan hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah negara dalam jangka waktu tertentu. Sementara Hak Milik merupakan bentuk kepemilikan tertinggi atas tanah yang tidak dibatasi waktu dan dapat diwariskan.

Karena itu, perubahan status menjadi Hak Milik dinilai lebih menguntungkan bagi pemilik ruko dalam jangka panjang.
Namun, kata dia, tidak semua ruko bisa langsung ditingkatkan statusnya. Beberapa syarat utama yang harus dipenuhi antara lain HGB masih berlaku, tanah berstatus tanah negara, peruntukan ruang sesuai, serta pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

"Selain itu, bangunan juga harus memenuhi ketentuan fungsi, termasuk kemungkinan digunakan sebagai tempat tinggal sesuai regulasi," kata Ardian.

Sebaliknya, peningkatan status tidak dapat dilakukan jika tanah berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) tertentu yang tidak memungkinkan peningkatan hak, atau jika pemohon bukan WNI. Kawasan dengan pembatasan khusus juga menjadi faktor penghambat dalam proses tersebut.

Menurutnya, dari sisi administrasi, pemohon diwajibkan menyiapkan sejumlah dokumen seperti identitas diri, sertipikat HGB yang masih berlaku, dokumen perizinan bangunan, serta bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.

"Dalam kondisi tertentu, seperti peralihan karena warisan, dokumen tambahan juga harus dilengkapi," jelas Ardian.

Untuk memastikan proses berjalan lancar, masyarakat disarankan melakukan konsultasi langsung ke kantor pertanahan setempat. Langkah ini penting agar seluruh tahapan sesuai prosedur dan terhindar dari kendala hukum di kemudian hari.

Dengan memahami mekanisme ini, pemilik ruko diharapkan dapat mengambil keputusan yang tepat dalam mengamankan aset properti mereka secara legal dan berkelanjutan.
×
Berita Terbaru Update