Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida.
JAKARTA | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan berbeda dalam administrasi pertanahan.
Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, mengatakan pemahaman terhadap dua layanan itu penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus kebutuhan pertanahan.
“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida.
Ana menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan.
Layanan tersebut hanya dapat diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.
Melalui proses pengecekan sertipikat, PPAT dapat memastikan data fisik dan yuridis pada sertipikat sesuai dengan buku tanah, surat ukur, dan dokumen resmi lain yang tersimpan di Kantor Pertanahan.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang memuat informasi mengenai status hak atas tanah, identitas pemegang hak, hingga catatan lain yang tercatat dalam administrasi pertanahan.
“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” jelas Ana Anida.
Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih difokuskan pada proses verifikasi sebelum transaksi atau pembebanan hak dilakukan oleh PPAT, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi terkait data pendaftaran tanah untuk kebutuhan lelang maupun penyajian informasi.