JAYAPURA | Papuareels.id – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Papua resmi menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Papua dalam upaya memperkuat penanganan persoalan hukum di bidang pertanahan dan agraria di Papua.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlangsung di Aula Kejaksaan Tinggi Papua, Selasa (5/5/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura, Siti Gerhana, S.H bersama jajaran pejabat administrator di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Papua.
PKS tersebut difokuskan pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Melalui kerja sama ini, Kejati Papua melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan memberikan bantuan hukum, pendampingan, pertimbangan hukum, hingga tindakan hukum lain bagi Kanwil BPN Papua.
Kepala Kanwil BPN Papua menyampaikan bahwa sinergi dengan Kejati Papua menjadi langkah strategis untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan pertanahan yang selama ini kerap menimbulkan sengketa di masyarakat.
“Kerja sama ini penting untuk mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara hukum sekaligus memperkuat kepastian hukum di Papua,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Kejati Papua menegaskan komitmennya dalam mendukung tata kelola pertanahan yang transparan, profesional, dan akuntabel.
Kolaborasi tersebut juga diharapkan mampu mencegah potensi konflik pertanahan serta memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat dalam urusan agraria dan pertanahan di Papua.