PALEMBANG | Papuareels.id – Pemerintah memperketat pengawasan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan menegaskan kewajiban pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk melakukan pencegahan.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan lahan tidak akan ditoleransi dan dapat berujung sanksi tegas.
Pernyataan itu disampaikan dalam Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026), sebagai respons atas ancaman karhutla yang terus berulang setiap tahun dan berdampak luas terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu, seluruh pemegang HGU wajib melakukan langkah pencegahan kebakaran lahan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ossy.
Ia merujuk pada regulasi yang mengatur kewajiban tersebut, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016.
Dalam aturan itu, pemegang HGU diwajibkan menjaga dan mengelola lahannya secara bertanggung jawab, mulai dari menjaga kesuburan tanah hingga memastikan tersedianya sarana pengendalian kebakaran dan sumber air.
Lebih jauh, Kementerian ATR/BPN akan meningkatkan pengawasan di lapangan dengan memanfaatkan pemantauan titik panas (hotspot) yang disandingkan dengan data bidang HGU.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya deteksi dini sekaligus penindakan cepat terhadap potensi kebakaran.
Wamen Ossy juga menegaskan larangan keras pembukaan lahan dengan cara membakar. Ia memastikan bahwa pelanggaran akan ditindak melalui mekanisme sanksi berjenjang.
“Mulai dari peringatan, evaluasi pemanfaatan tanah, hingga tindakan administratif lainnya sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan lintas instansi,” ujarnya.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang turut meninjau langsung kesiapan Satgas Karhutla.
Kegiatan juga diisi dengan simulasi pemadaman api sebagai bentuk kesiapan menghadapi musim rawan kebakaran.