JAYAPURA | Papuareels.id – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura didampingi Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) yang diselenggarakan di Ruang Rapat Kantor BAPPERIDA Provinsi Papua, Kamis (4/6/2026).
Rapat koordinasi tersebut digelar sebagai bagian dari upaya sinkronisasi data dalam proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi di Provinsi Papua. Kegiatan ini melibatkan pemerintah daerah dan instansi terkait guna memastikan kesesuaian data lahan yang akan diusulkan sebagai kawasan sawah yang dilindungi.
Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Papua memaparkan hasil inventarisasi Data Lahan Baku Sawah (LBS) yang telah dilaksanakan. Data tersebut selanjutnya disinkronkan dengan Data Hak Atas Tanah (HAT) yang dimiliki Kantor Pertanahan, khususnya untuk wilayah Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
Sinkronisasi data ini menjadi tahapan penting dalam penyusunan usulan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga lahan-lahan pertanian produktif dapat memperoleh kepastian status dan perlindungan dari alih fungsi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Keikutsertaan Kantor Pertanahan Kabupaten Jayapura dalam rapat koordinasi ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian serta memperkuat sinergi antarinstansi dalam mewujudkan ketahanan pangan di Provinsi Papua.
Melalui koordinasi yang berkelanjutan, diharapkan proses penetapan Lahan Sawah Dilindungi dapat berjalan secara akurat, transparan, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat dan sektor pertanian di Papua.