BUTON SELATAN | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat perlindungan hak masyarakat hukum adat dengan memberikan pemahaman menyeluruh mengenai proses pengadministrasian hingga sertipikasi tanah ulayat.
Melalui sosialisasi di Kabupaten Buton Selatan, masyarakat dibekali pengetahuan tentang tahapan yang harus dilalui agar tanah ulayat memperoleh kepastian hukum melalui sertipikat.
Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menegaskan bahwa penerbitan sertipikat tanah ulayat tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui proses yang terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, tahapan diawali dengan pengadministrasian berupa inventarisasi dan identifikasi keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya.
Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemetaan bidang tanah sebelum disusun daftar tanah ulayat sebagai dasar untuk proses pendaftaran hingga penerbitan sertipikat.
"Setiap tahapan penting agar tanah ulayat yang didaftarkan benar-benar memenuhi persyaratan sehingga sertipikat yang diterbitkan nantinya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat," ujar Slameto.
Ia menjelaskan, bagi masyarakat hukum adat yang telah berbadan hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan setelah adanya penetapan keberadaan masyarakat hukum adat oleh pemerintah daerah.
Penetapan tersebut menjadi dasar penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan.
Sementara itu, bagi masyarakat hukum adat yang belum berbadan hukum, proses pendaftaran akan disesuaikan dengan karakteristik dan ketentuan yang berlaku.
ATR/BPN juga menekankan bahwa tanah ulayat yang didaftarkan tidak boleh tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, tidak berada di kawasan hutan, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan untuk didaftarkan.
Selain itu, pengakuan terhadap hak ulayat hanya dapat diberikan sepanjang masyarakat hukum adat masih eksis dan memiliki hubungan hukum dengan wilayah adat yang dikuasainya. Karena itu, identifikasi kondisi faktual di lapangan menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat.
Sosialisasi ini diikuti perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Kegiatan juga diikuti secara daring oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara, serta menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Pemerintah Kabupaten Buton Selatan.
Dengan sosialisasi ini, ATR/BPN berharap semakin banyak masyarakat hukum adat memahami mekanisme sertipikasi tanah ulayat sehingga hak-hak mereka memperoleh perlindungan dan kepastian hukum dari negara.