JAKARTA | Papuareels.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat seiring tingginya permohonan layanan pertanahan. Dalam lima tahun terakhir, ATR/BPN rata-rata menangani 8,4 juta berkas layanan pertanahan setiap tahun.
Data tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Menurut Dalu, tingginya volume pelayanan tersebut menunjukkan bahwa layanan pertanahan menjadi salah satu pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan berbagai aktivitas masyarakat maupun dunia usaha.
"Berdasarkan overview berkas PNBP, rata-rata PNBP dalam lima tahun terakhir berada pada kisaran Rp2,6 triliun dengan rata-rata 8,4 juta pemberkasan. Data ini memperlihatkan layanan pertanahan bukan hanya layanan administratif, melainkan layanan publik dengan volume yang sangat besar dan bersentuhan langsung dengan aktivitas ekonomi masyarakat," ujarnya.
Pada semester pertama 2026, jumlah layanan yang diberikan ATR/BPN mencapai 3.782.001 berkas atau meningkat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 3.685.117 berkas.
Seiring peningkatan volume pelayanan tersebut, PNBP yang dihimpun hingga Juni 2026 mencapai Rp1,423 triliun.
Dalu menjelaskan, pelayanan pertanahan masih menjadi kontributor terbesar, mencakup pendaftaran surat keputusan perpanjangan dan pembaruan hak, peralihan hak karena jual beli, hak tanggungan, pengecekan sertipikat, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pemecahan bidang tanah, pewarisan, hingga roya.
Menurutnya, penyederhanaan proses pada layanan-layanan tersebut terus dilakukan untuk mempercepat pelayanan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat.
"Layanan pertanahan tidak hanya menghasilkan PNBP bagi Kementerian ATR/BPN, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang jauh lebih besar bagi negara dan daerah melalui penerimaan PPh, BPHTB, serta nilai hak tanggungan yang diterima masyarakat," kata Dalu.
Ia menambahkan, transformasi pelayanan yang dilakukan ATR/BPN merupakan bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, mempercepat proses layanan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dalam mengurus hak atas tanah.
Melalui peningkatan kualitas layanan tersebut, ATR/BPN berharap pelayanan pertanahan dapat semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu mendukung aktivitas ekonomi serta investasi di Indonesia.