SENTANI | Papuareels.id – Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai mengintensifkan penertiban dan pendataan papan reklame sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan ini melibatkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Tim gabungan melakukan monitoring lapangan untuk mencocokkan data perizinan reklame dengan kondisi fisik di lapangan. Selain memeriksa kewajiban pajak reklame, tim juga memastikan setiap konstruksi reklame telah memiliki Persetujuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura, Gustaf Griapon, mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah awal sinkronisasi data antarorganisasi perangkat daerah sekaligus pemetaan potensi PAD dari sektor reklame.
"Ini agenda pertama kami. Hari ini kami monitoring, mengecek fisik reklame di lapangan, kemudian mencocokkannya dengan data yang ada. Kegiatan ini akan dilaksanakan secara rutin dua kali dalam seminggu, setiap Rabu dan Jumat, di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura," ujarnya.
Menurutnya, hasil monitoring akan menjadi dasar untuk mengetahui potensi pendapatan daerah yang selama ini belum tergali akibat belum tertibnya administrasi perizinan.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Jayapura, Budi Yoku menemukan adanya perbedaan signifikan antara data wajib pajak reklame dengan data perizinan yang dimiliki DPMPTSP. Dalam database Bapenda tercatat sekitar 600 wajib pajak reklame, sedangkan pada DPMPTSP hanya terdapat 23 data perizinan.
Perbedaan tersebut diduga karena banyak penyelenggara reklame yang telah membayar pajak, namun belum mengantongi Persetujuan IMB sebagai syarat penerbitan izin.
"Kami ingin menyinkronkan data antara Bapenda dan PTSP. Setiap penyelenggara reklame harus lebih dulu mengurus PBG sebelum memperoleh izin lainnya. Selama ini masih banyak yang belum memenuhi ketentuan tersebut," jelasnya.
Selain aspek administrasi, tim gabungan juga menilai keberadaan reklame dari sisi estetika agar penataan wajah Kota Sentani dan wilayah Kabupaten Jayapura menjadi lebih tertib.
Untuk tahun 2026, Bapenda menargetkan penerimaan PAD dari sektor reklame mencapai Rp3 miliar, meningkat dari realisasi tahun 2025 yang sebesar Rp1 miliar. Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan baru berkisar Rp400 juta hingga Rp500 juta.
Melalui kegiatan monitoring dan pendataan ini, ia berharap seluruh pemilik reklame segera melengkapi perizinan yang dipersyaratkan.
Ia juga menegaskan, pendekatan yang dilakukan pada tahap awal lebih mengedepankan sosialisasi dan pemberitahuan sebelum penerapan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.